Mahkamah Konstitusi Putuskan Pasangan JIHAD Menangi Pilkada Sampang

Paslon JIHAD Bupati-Wakil Bupati Sampang.

Sampang, Bhirawa
Sidang putusan Pilkada Sampang, pemungutan suara ulang (PSU), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (5/12) memutuskan pasangan JIHAD memenangkan Pilkada Sampang.
Putusan MK ini ditetapkan dalam Putusan nomor perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018 hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang.
Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Anwar Usman, Arif Hidayat, Eniy Nurbaningsih, Idewa Gede Paguna, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Aswanto yang berakhir pada pukul 10.53 WIB.
Berdasarkan hasil sidang, Mahkamah Konstitusi mengesahkan perolehan suara pemungutan suara ulang yang merupakan perintah dari putusan sela sebelumnya.
Pada sidang tersebut dibacakan dan disahkan pula perolehan hasil pemungutan suara ulang oleh KPU Sampang yang dilakukan pada 27 Oktober 2018 silam yaitu Paslon nomer satu H. Selamet Junaidi – H. Abdullah Hidayat memperoleh suara 307.126 suara, Paslon nomer dua H. Hermanto Subaidi – H. Suparto 245.768 suara dan Paslon nomer tiga H. Hisan – H. Abdullah Mansyur 24.746 suara.
“Dengan ini kami memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan yang bersifat final ini,” kata Anwar Usman ketika membaca putusan dengan diiringi ketukan palu.
Sementara itu, menurut Syamsul Arifin komisioner KPU Sampang bersyukur atas kelancaran sidang pengucapan putusan hari ini.
“Alhamdulillah sidang putusan berjalan lancar dan mengesahkan hasil rekapitulasi pilkada ulang tanggal 27 oktober 2018. Selanjutnya kami KPU Sampang, akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 3 hari pasca putusan MK,” pungkasnya.(lis)

Tags: