Maju Caleg, Dua Pendamping Desa Putus Kontrak di Sampang

Salah satu dokumen surat balasan DPMD Provinsi Jatim terkait putus kontrak pendamping desa

Sampang, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang menerima surat balasan dari DPMD Provinsi Jawa Timur terkait mundurnya tiga tenaga pendamping desa yang mundur karena maju sebagai calon legislatif (Caleg).
Hanya dua pendamping saja yang disetujui dan menerima balasan putus kontrak kerja.
Malik Amrullah Kepala DPMD Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi mengatakan kewenangan tenaga pendamping menjadi ranah Provinsi Jatim. Pihaknya di daerah hanya sifatnya koordinasi terkait wilayah kerja saja.
“Terkait surat resmi pengunduran diri pendamping desa tembusan ke DPMD Kabupaten Sampang hanya dua pendamping desa diantaranya Abdul Faqih jabatan pendamping desa pemberdayaan (PDP) Kecamatan Jregik dan Mohdor Ali, jabatan pendamping desa pemberdayaan (PDP) Kecamatan Torjun,” katanya, Rabu (21/11).
Sedangkan terkait Mujiburrohman tenaga ahli (TA) Kabupaten, belum ada surat tembusan ke DPMD Sampang.
“Kami di DPMD Sampang per-bulan September 2018 lalu menerima surat tembusan balasan dari DPMD Provinsi Jatim,” imbuhnya.
Persetujuan pengunduran diri tersebut, dikeluarkan koordinator program Provinsi Jawa Timur Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KP3MD) Provinsi Jawa Timur dengan nomor surat 414.3/10442/112.2/2018.
“Hal itu perihal surat persetujuan pengunduran diri pendamping desa,” terang Malik Amrullah sambil menunjukkan dokumen surat.
Sementara ditempat terpisah Muhammad Mahfud Staf Satker program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) DPMD Provinsi Jawa Timur menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri atas nama Mujiburrahman tenaga ahli (TA) Kabupaten Sampang.
“Bahkan saya bisa pastikan Mujiburrohman masih menjadi pendamping aktif,” katanya.
Lanjut Muhammad Mahfud, keluarnya surat balasan dari Koordinator program Provinsi Jawa Timur, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (KP3MD), DPMD Provinsi Jatim terhadap dua pendamping jelas berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan yang disampaikan ke Provinsi Jawa Timur.
“Untuk lebih jelasnya lagi, mekanisme pemutusan hubungan kerja pendamping melalui rekomentasi KPW 4, silahkan koordinasi Ketua konsultan Pendamping Prov Jatim,” tambahnya. (lis)

Tags: