Manfaatkan Aplikasi Online, Desa Kepatihan Jombang Batasi Layanan Tatap Muka

Warga menerima dokumen yang sudah dicetak oleh Pemdes Kepatihan dari surat yang di’pesan’ sebelumnya melalui aplikasi online, Selasa (17/03). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di desa Kepatihan kecamatan Jombang , pihak Pemdes setempat memberlakukan pembatasan pelayanan tatap muka di Kantor Desa Kepatihan. Pemdes kepatihan memanfaatkan sistem aplikasi online yang dimiliki desa tersebut yang bisa diunduh dari Google Play Store dari Telepon Seluler (Ponsel).
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi mengungkapkan, pemberlakuan sistem ini bakal dimulai pada Rabu (18/03) karena proses administrasi kepada pihak Camat Jombang dan Bupati Jombang baru diproses pada hari Selasa (17/03).
“Terkait ada kabar yang merebak terkait Virus Corona, kami dari Pemdes Kepatihan kemudian menginisiasi untuk membuat program yang namanya, Pembatasan Layanan Tatap Muka,” ujar Erwin Pribadi, Selasa (17/03) di kantornya.
Dengan sistem itu, dia menerangkan, jika ada masyarakat Desa Kepatihan yang membutuhkan pelayanan surat menyurat maupun administrasi kependudukan maupun pelayanan yang lain bisa memakai aplikasi yang sudah disiapkan yang bisa diunduh di Google Play Store.
“Di mana masyarakat ketika sudah memenuhi persyaratan yang diminta, maka nanti pihak Pemdes akan mencetak surat tersebut,” lanjut Erwin.
Dengan aplikasi desa berbasis online ini, setelah masyarakat Kepatihan mengunduh dari Google Play Store, mereka bisa melakukan proses ‘Sign In’ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ‘Key Word’.
Kemudian warga bisa menekan menu di dalam aplikasi tersebut dan kemudian menunggu permintaan mengisi Nomor Hand Phone (HP), Nomor Kartu Keluarga (KK) maupun alamat. Setelahnya, warga bisa mengirimkan surat yang diminta melalui HP-nya via online lewat aplikasi yang terhubung dengan pusat server aplikasi di Kantor Desa Kepatihan untuk dilakukan verifikasi data dan pencetakan dokumen.
“Pihak Pemdes akan mencetak surat tersebut, dan masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor desa, tetapi staf desa kami nanti yang akan mengantarkan ke rumah masing-masing masyarakat,” jelas dia.
Proses pengantaran surat-surat ke rumah masyarakat yang sebelumnya sudah ‘memesan’ lewat aplikasi online ini dilakukan pihak Pemdes Kepatihan setiap pukul 13.00 WIB.
“Layanan yang kami sediakan, seluruhnya, jadi kami pada prinsipnya tidak mengurangi jumlah layanan yang kami serahkan kepada masyarakat, jadi sama sekali tidak ada pengurangan, tetapi cara meminta surat itu yang tatap muka dengan perangkat desa, tetapi sekarang kami lakukan dengan cara memakai aplikasi,” terang Erwin.
Dia berharap kepada warga masyarakat Desa Kepatihan yang sudah memiliki HP agar bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk meminta surat-surat administrasi kepada Pemdes Kepatihan.
Sementara itu, salah seorang warga setempat bernama Istiqomah mengaku sangat terbantu dengan adanya sistem aplikasi online yang dimiliki Desa Kepatihan. Terlebih saat ini tengah marak adanya kabar tentang Virus Corona.
“Jadi kita bisa minta surat desa tanpa harus kita datang, melalui aplikasi HP, bisa langsung diantar ke rumah,” pungkas Istiqomah.(rif)

Tags: