Mantan Bupati Jembrana Divonis 2,5 Tahun Penjara

 I Gede Winasa

I Gede Winasa

Bali, Bhirawa
Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa 2,5 tahun penjara, atau sesuai dengan tuntutan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Negara, Bali.
“Kami baru terima putusan kasasi ini pagi tadi. Hari ini juga kami upayakan bisa menyerahkannya kepada jaksa serta terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Negara Johanis Dario Malo, Senin (24/3) kemarin.
Dalam putusan untuk perkara Nomor:1875/Pidsus/2011, hakim agung di MA menyatakan bahwa Winasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk pengadaan mesin pabrik kompos, atau sesuai dengan dakwaan subsider dari JPU.
“Sementara untuk tuntutan primer dari jaksa, dinyatakan tidak terbukti. Selain hukuman 2,5 tahun penjara, terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta, yang jika tidak sanggup diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
I Gede Winasa, yang menjabat sebagai Bupati Jembrana selama dua periode, tersangkut kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang didanai pemkab senilai miliaran rupiah di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Dalam sidang di PN Negara, pada tahun 2011, majelis hakim yang mengadilinya saat itu membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Menurut Johanis, putusan hakim agung MA yang terdiri atas Hatta Ali (ketua), M.S. Lumme (anggota), dan H. Syamsul Rakan Chaniago (angota) bertanggal 26 Juni 2013 membatalkan putusan bebas dari PN Negara pada tanggal 1 Juli 2011.
Untuk eksekusi terhadap terdakwa, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang dari kejaksaan, sementara tugasnya hanya menyampaikan salinan putusan MA tersebut secara cepat.  [ant]

Tags: