Mantan Perangkat Desa Masa Jabatan 10 Tahun Pertanyakan Nasib

Aksi demo mantan perangkat desa di depan Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (01/10). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Para mantan perangkat desa masa jabatan 10 tahun di Kabupaten Jombang yang diberhentikan beberapa tahun silam, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Kamis (01/10).

Mereka menanyakan nasib mereka setelah dinonaktifkan dari jabatan perangkat desa. Mereka meminta agar diangkat kembali sebagai perangkat desa sesuai regulasi yang mereka yakini. Selain itu, mereka juga meminta pengembalian hak-hak mereka yang selama ini dianggap tidak dibayar.

“Tuntutan kami dari perangkat desa 10 tahun, yang sejak 8 tahun ini memperjuangkan nasib. Kami berjuang sesuai regulasi yang berlaku. Karena regulasi yang kami sebarkan ini, itu yang benar,” kata Sunari, salah seorang peserta aksi.

Mantan perangkat desa dari Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini menambahkan, tuntutan para perangkat desa ini yakni, meminta diangkat kembali sebagai perangkat desa, dan meminta materi yang tidak dibayarkan kepada para mantan perangkat desa ini.

“Jadi, satu, kami menuntut jabatan kami itu, karena kami belum berusia 60 tahun, dan yang kedua, kami menuntut materi yang selama ini kita diberhentikan, yang tidak sesuai dengan aturan itu,” tambah Sunari.

Sunari berharap, dengan dirinya bersama rekan-rekan senasib melakukan orasi tepat pada tanggal 1 Oktober 2020 pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut, Bupati Jombang bisa mendengar aspirasi mereka.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalui sambungan Telepon Seluler (Ponselnya), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, pemberhentian para perangkat desa masa jabatan 10 tahun ini, sesuai masa jabatan mereka dan (regulasi) yang ada pada saat itu.

“Di Perbup waktu itu juga yang dasarnya PP (Nomor) 72 kalau nggak salah (tahun 2005), Perdanya Perda (Nomor) 2 (tahun) 2000, itu memang 10 tahun,” jelas Sholahuddin.

Dikatakannya, pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, memang tertera perangkat desa sampai usia 60 tahun. Namun lanjut dia, PP tersebut tidak berlaku surut.

“Bahwasannya yang (masa jabatan) 10 tahun ya 10 tahun, yang nanti ke depan yang (sampai) usia 60 tahun ya (sampai usia) 60 tahun,” terang Sholahuddin.

Dia memaparkan, pada dasarnya, para perangkat desa masa jabatan 10 tahun yang telah diberhentikan tersebut, diangkat pada tahun 2001-2003.

“Jadi secara formal, mereka habis masanya itu, 2011-2013. Cuma terkadang ada yang sangsi (waktu itu), karena masih debatebel, katanya masih ada tuntutan ke MA (Mahkamah Agung), waktu itu Perda 6 Tahun 2006 kan digugat di MA, uji materi. Beliau-beliau yang menggugat itu kalah pada waktu itu, dan membenarkan Perda 6 Tahun 2006,” papar Sholahuddin.(rif)

Tags: