Mantan Wali Kota Blitar Kembali Dipindah ke LP Sragen

Mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar saat proses pindah di Lapas Kelas II Blitar dari Lapas Medaeng Sidoarjo pada bulan Februari lalu.

Kota Blitar, Bhirawa
Mantan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar yang kini menjadi Narapidana kasus gratifikasi tiba-tiba dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar ke LP Kelas II A Sragen Jawa Tengah, Selasa malam (25/8) kemarin.
Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan mengatakan dasar pemindahan mantan Samanhudi dari LP Blitar ke LP Sragen dilakukan untuk kepentingan pembinaan dan keamanan atas keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
“Untuk pelaksanaan pemindahannya berangkat dari LP Blitar pada pukul 19.30 WIB dan sampai di LP Sragen sekitar pukul 23.00 WIB, dan saya sendiri yang mengantar pemindahannya,” kata Bambang Setyawan, Rabu (26/8) kemarin.
Lanjut Bambang, diakuinya sebelum dilaksanakan pemindahan, ada laporan pengaduan yang masuk ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait Samanhudi, kemudian Dirjen Pemasyarakatan juga menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi ke LP Blitar.
“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim itu, Dirjen Pemasyarakatan memutuskan memindah Samanhudi dari LP Blitar ke LP Sragen, dan mungkin dari Pusat memandang ada sesuatu yang kurang pas sehingga dilaksanakan pemindahan untuk kepentingan pembinaan dan keamanan saja,” jelasnya.
Secara teknis pemindahan, dikatakan Bambang hanya melibatkan petugas Lapas Blitar tanpa pengawalan dari pihak Kepolisian, dimana berjalan dengan lancar mulai berangkat sampai tiba ditujuan.
“Prosesnya tidak ada pengawalan secara khusus dalam pemindahan Samanhudi Anwar. Hanya ada satu mobil yang berisi empat petugas lapas Blitar dan Samanhudi Anwar,” ujarnya.
Dikatakan Bambang sebelumnya pihaknya juga sudah mencoba berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, yakni Polres Blitar Kota, namun karena alasan melibatkan dua wilayah yakni Jatim dan Jawa Tengah dan tidak ada perintah dari Polda Jatim, akhirnya hanya dilaksanakan internal pihak Lapas.
“Kebetulan saya Ketua Timnya. Dan kami berempat hanya menjalankan perintah dari Pusat,” terangnya.
Tambah Bambang saat disampaikan proses pemindahan tersebut kepada Samanhudi, keputusan tersebut juga langsung diterima dan tidak ada penolakan dari Samanhudi sendiri serta gejolak dari penghuni LP lainnya.
“Dalam prosesnya juga tidak ada penolakan dari yang bersangkutan dan juga tidak menimbulkan gejolak, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Sementara perlu diketahui, sebelum muncul kebijakan pemindahan ke Lapas Sragen, Muh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya sempat melaporkan Wali Kota Blitar, Santoso ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan penggelapan. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Samanhudi Anwar masih menjabat Wali Kota Blitar dan Santoso sebagai Wakilnya pada tahun 2016 lalu.
Dalam laporan tersebut Santoso dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan uang Rp. 600 juta untuk proses peningkatan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar.
Seperti diketahui Muh Samanhudi Anwar dihukum dan dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Blitar setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2018. Akibat perbuatannya Samanhudi dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [htn]

Tags: