Maret, Penerima Santunan Kematian Kota Kediri Harus Masuk BDT

Kota Kediri, Bhirawa
Mulai bulan maret ini Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial menerapkan Basis Data Terpadu (BDT) bagi pemohon santunan kematian. Penerapan ini dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota yang baru keluar bulan ini.
Dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri Triyono Kutut, Bagi penerima santunan Kematian dari pemerintah Kota harus masuk dalam basis data terpadu yang ditentukan oleh pemerintah pusat. “Nilai dari santunan kematian tidak berubah, Rp 2 juta, yang ada perubahan, sekarang penerima harus masuk BDT, per 1 maret ini” kata Kutut Triyono, Rabu (5/3).
Triyono Kutut menerangkan, penerima santunan kematian pada ini diberikan pada ahli warisnya jika anggota keluarga yang meninggal masuk dalam BDT, “Jika yang meninggal Bayi , penerima santunan adalah keluarganya dan yang sudah masuk dalam BDT,” kata Kutut.[van]

Tags: