Masa New Normal, Tak Patuhi Protokol Kesehatan Ditindak

Dandim 0818 Kab Malang/Kota Batu Letkol (Inf) Ferry Muzawwad. [cahyono/bhirawa]

Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang kini sudah menerapkan New Normal atau hidup baru di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, karena angka kesembuhannya pasien terenfeksi Covid-19 di kabupaten setempat semakin hari terus meningkat. Sedangkan New Normal diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2020 ini.
Komandan Satuan Tugas (Satgas) New Normal Kabupaten Malang, yang juga menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad, Senin (1/6), kepada wartawan mengatakan, dengan diterapkan New Normal pasca diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang selama 14 hari, hal ini masyarakat Kabupaten Malang diharapkan lebih disiplin untuk tetap menjaga kebersihan sesuai anjuran pemerintah atau tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Karena New Normal bukan berarti Covid-19 hilang, namun tujuannya agar masyarakat kembali hidup seperti biasa, tapi harus mentaati peraturan pemerintah, yakni harus bisa merubah pola gaya hidup ditengah pandemi Covid-19,” paparnya.
Ferry melanjutkan, dengan dicabutnya pemberlakuan PSBB pada 31 Juni 2020, hal itu untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk kembali menjalankan kegiatan sehari-hari seperti biasa, meski Covid-19 masih menghatuhi.
Sehingga masyarakat dituntut harus lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan demi keselamatan diri masing-masing, dan agar bisa memutus penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.
“Dirinya meminta kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, seperti Social Distancing atau pembatasan sosial, dan gunakan masker jika keluar rumah, serta jaga jarak dengan siapa pun. Hal tersebut demi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” tegas Ferry.
Sedangkan dari hasil evaluasi pemberlakuan PSBB, kata dia, masih banyak masyarakat Kabupaten Malang yang tidak disiplin menjalankan protokoler kesehatan.
Sehingga Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Malang melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga pihaknya tidak lagi melakukan teguran, tapi langsung tindakan tegas.
Hal yang sama juga ditambahkan, Wakil Komandan (Wadan) Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, yang juga sebagai Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, dengan diterapkan New Normal pasca pemberlakuan PSBB di Kabupaten Malang, yang jelas masyarakat bisa melakukan aktivitas sehari-hari, baik melakukan peribadatan maupun kegiatan ekonomi. Sehingga New Normal ini yang sangat penting adalah kedisiplinan individu.
“Untuk itu, dirinya berharap pada masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, batasi kegiatan dan tetap mengedepankan Social Distancing saat beraktivitas. Dan jika ada yang masih melanggar maka petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Perlu diketahui, penerapan New Normal pasca diberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Malang, hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Sehingga dengan sudah dikeluarkan Perbup tersebut, maka harus mematuhi semua aturan selama diberlakukan New Normal. [cyn]

Tags: