Mediasi Bupati Jember dan Pimpinan DPRD Menegangkan

Pertemuan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dan Pimpinan DPRD Jember yang dimediasi Kemendagri.

Bupati Jember Kritik Inspektorat Jatim dan Sekkab
Kemendagri Deadline Bupati Jember Ubah SOTK

Jember, Bhirawa
Mediasi antara Bupati Jember dr Hj Faida MMR dengan Pimpinan DPRD Jember yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (7/7), berjalan menegangkan. Sebab dalam pertemuan tersebut, Bupati Faida mengkritik pernyataan Inspektorat Provinsi Jatim yang dianggap memperkeruh keadaan, serta mencurigai Sekkab Jember Mirfano bermain politik praktis dalam pemilukada di Jember.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi melalui telefon selulernya, Selasa malam. Menurut dia, statement Inspektorat yang menyebut ‘Bupati menghambat APBD dan sanksi mendagri sudah menunggu’ yang dipersoalkan.
“Tujuannya membantu, tapi justru bermain di media. Mestinya hasil mediasi itu disampaikan kepada Gubernur sebagai atasannya, bukan ke media. Kami membawa print out media yang memberitakan statement tersebut sekitar 50 lembar,” ujar Itqon mengutip pernyataan Faida.
Selain mengkritik statement Inspektorat Jatim, Faida juga menjelaskan kepada Kemendagri terkait Sekkab Jember Mirfano, yang menurutnya sudah bermain politik praktis dalam Pemilukada nanti. “Pada pertemuan sebelumnya sudah kami sampaikan terbuka keluh kesah kami. Sekda kami ini bermain politik. Pak Sekda (Mirfano) ini ingin maju Pilkada entah jadi wakilnya siapa,” tuding Faida seperti yang disampaikan Itqon.
Dalam pertemuan segitiga tersebut, Itqon mengaku Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori meminta kepada Bupati Faida untuk menindaklanjuti rekomendasi Mendagri atas pemeriksaan 11 November 2019 lalu terkait pengembalian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Karena berdasarkan laporan, hingga saat ini Bupati belum melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Kemendagri memberikan waktu dua jam untuk menunjukkan bukti kalau sudah menjalankan rekomendasi tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir ternyata bupati tidak bisa membuktikan,” kata Itqon.
Atas dasar itu, Kemendagri memberikan tenggat waktu hingga 7 September 2020 kepada Bupati untuk segera mengubah SOTK seperti yang direkomendasikan. “Karena banyak berkelit dan alasan, Pak Hudori memberikan batas waktu hingga 7 September kepada Bupati Faida untuk menyelesaikan masalah SOTK ini dan mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati yang dianggap tidak prosedural,” tandasnya pula.
Terpisah, Sekda Jember Mirfano, membantah tuduhan Bupati Jember yang disampaikan dalam forum mediasi di Kemendagri, bahwa dirinya akan bersaing sebagai bakal calon bupati dalam pilkada mendatang. Sebagai bukti bantahan, Mirfano menunjukkan sejumlah hal. Mulai dari sisi administratif hingga sikapnya selama jadi bawahan Bupati.
“Kalau Sekda mau nyalon Bupati atau Wabup, sejak Januari 2020 sudah buat surat izin ke atasan, kemudian ngurus pensiun dini. Tapi, sampai saat ini saya belum urus. Terus, banner gak ada. Saya gak mencetak banner,” tuturnya. Mirfano memilih menyelesaikan penuh masa tugasnya sebagai ASN yang masih tersisa sekitar 3 tahun lagi.
Mirfano mengaku masih memegang profesionalitas pada prinsip kesetiaan yang dijalankannya sebagai pegawai pemerintahan. “Saya loyal pada sistem dan aturan, loyal pada organisasi, dan loyal pada pimpinan dalam hal ini Bupati. Jadi jangan diragukan lagi soal loyalitas itu,” ucapnya.
Mirfano tidak menampik jika Sekda berpolitik, tapi dalam artian yang berbeda. “Sekda berpolitik, memang iya. Tapi politik dalam perspektif kiat pemerintahan dan urusan publik, bukan dalam perspektif kekuasaan. Jadi, Bupati tidak usah khawatir. Saya tidak ikut kontestasi Pilkada,” urainya.
Lebih lanjut, Mirfano menyampaikan nasehat untuk Faida menyangkut tata kelola pemerintahan daerah. “Yang penting, 12.000 PNS berharap agar ada tata kelola pemerintahan berjalan normal sesuai aturan, ada kejelasan karir, dan sistem merit dijalankan,” pungkasnya. [efi]

Tags: