Melalui Job Fit, Gubernur Bisa Mutasi Sekda Kabupaten/Kota

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo selaku wakil pemerintah pusat, membuat kebijakan dan berinisiatif melakukan mutasi antara sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota dengan pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Jatim. Salah satu tujuannya untuk mengatasi permasalahan sekda kabupaten/kota yang selama ini terjadi.
“Mutasi dilakukan melalui job fit atau rekam jejak jabatan yang harus memperhatikan kesamaan tipe atau grade daerah kabupaten/kota,” kata Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, saat membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Jawa Timur, di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa(23/5) malam.
Menurut Sukardi, pada umumnya permasalahan sekda kabupaten/kota timbul dikarenakan perubahan kepemimpinan bupati/wali kota. Sehingga tidak adanya kesepahaman atau adanya kepentingan politis antara bupati/wali kota baru dengan sekda kabupaten/kota yang pada akhirnya sekretaris daerah kabupaten/kota dinonjobkan menjadi staf.
Job Fit dilaksanakan Pemprov Jatim berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP. Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Surat Menteri PAN-RB tanggal 18 Agustus 2016 Nomor B/2849/M.PANRB/08/2016.
Sukardi mengharapkan, rakor kepegawaian itu membahas dan dapat merumuskan mekanisme pelaksanaan mutasi/rotasi antar sekda kabupaten/kota dengan pejabat pimpinan tinggi pratama provinsi. Ditekankan pula agar semua kabupaten/kota memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan permasalahan.
Apabila sistem manajemen karir sudah terbangun dan talent pool jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama sudah terbentuk baik di pemprov maupun kabupaten/kota, maka pemprov akan mengeluarkan produk hukum  peraturan/ keputusan gubernur yang mengatur tentang pelaksanaan mutasi/rotasi antar sekda kab/kota dengan pejabat pimpinan tinggi pratama provinsi dan akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan mutasi/rotasi tersebut.
“Keputusan gubernur tersebut harus mendapat izin atau persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan KASN (Komisi Pendayagunaan Aaparatus Negara),” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Siswo Heroetoto SH Mhum MM  mengatakan, Rakor Kepegawaian ini bertujuan untuk  membangun sistem manajemen dan membentuk talent pool Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama  baik di lingkunga provinsi maupun kab/kota yang akan dijadikan dasar pelaksanaan mutasi/rotasi sekda kab/kota dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan tipe/grade kab/kota.
Diikuti sebanyak 101 peserta terdiri dari 38 Kepala BKD kabupaten/kota, 38 Kepala Bidang Mutasi Kabupaten/kota, 25 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan BKD Provinsi Jatim. Sebagai narasumber pada acara tersebut terdiri dari Komisi Aparatus Sipil Negara, Deputi SDM Kementerian  PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara dan Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri. [iib]

Foto teks: Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi, Ketua KASN Tasdik Kinanto SH MHum dan Kepala BKD Jatim Siswo Heroetoto SH MHum MM usa pembukaan Rapat Koordinasi Kepegawaian di Hotel Singgasana.

Tags: