Melanggar Ketertiban dan Prokes Covid-19, PK5 Disidang Tipiring

Warga tidak memakai masker dan PK5 yang berjualan sembarang sembarang dalam Kota Sidoarjo, Disidang Tipiring di Mako Satpol PP. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Meski saat ini masih dalam pandemi Covid-19, namun PK5 di Kab Sidoarjo dalam berjualan tetap diminta untuk mematuhi aturan Perda nomor 10 tahun 2013, tentang ketertiban umum di Kab Sidoarjo.

Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab Sidoarjo, M. Sulton Hasan SH, mengatakan sebanyak 18 PK5 di dalam Kota Sidoarjo, Rabu (16/9) kemarin, disidang dalam tindak pidana ringan (Tipiring), karena tidak mematuhi ketentuan Perda Tibum tersebut.

“Sidoarjo ini daerah urban, bila Perda Tibum ini tidak kita tegakkan, jadi apa Kota Sidoarjo ini, pasti semua PK5 akan berjualan seenaknya sendiri, Kota Sidoarjo pasti akan semrawut,” komentar Sulton, usai menggelar Sidang Tipiring, di Mako Satpol PP Sidoarjo.

PK5 yang ditertibkan oleh Satpol PP Sidoarjo selama Bulan September ini, selain dari Sidoarjo, juga ada warga dari Bangkalan Madura, Kediri, Lamongan dan Jombang.

Jenis barang bukti yang disita, diantaranya mobil pick up, gerobak, bentor, dan motor. PK5 ini berjualan, makanan ringan, kue dan buah-buahan di tempat yang dilarang untuk berjualan. Setelah mereka menjalani Sidang Tipiring yang dipimpin oleh hakim dari PN Sidoarjo, mereka membawa pulang barang yang sempat disita.

Hakim PN Sidoarjo, Ahmad Peten Sili SH, mengganjar PK5 yang baru kali pertama terjaring petugas Pol PP karena berjualan di kawasan yang dilarang, sebesar Rp150 ribu. Sementara bagi PK5 yang sudah terjaring dua kali, diganjar denda sebesar Rp250 ribu.

Hampir semua PK5 memilih membayar denda, daripada harus dikurung. Hakim Peten Sili SH menawarkan denda Rp150 ribu atau kurungan 3 hari. Dan denda Rp250 ribu atau kurungan 7 hari.

Ternyata PK5 yang disidang Tipiring itu ada yang termasuk bandel. Karena menurut data Hakim Paten Sili, ada lebih dari 2 PK5 yang sudah lebih dari 2 kali terjaring petugas Satpol PP.

Dalam Sidang Tipiring untuk PK5 it, Hakim Peten Sili, juga menyidangkan 2 orang yang terjaring penertiban petugas gabungan, karena saat berada di luar rumah tidak mengenakan masker saat pandemi Covid-19 ini.

Menurut Hakim Peten Sili, penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar rumah, saat ini adalah hal yang wajib, karena sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. (kus)

Tags: