Melanggar Tak Bermasker Kota Malang di Hukum Nyapu

Dihukum bersih-bersih warga Kota Malang yang tidak menggunakan masker.

Kota Malang, Bhirawa
Sejumlah warga Kota Malang terlihat menyapu salah satu sudut jalan protokol di Kota Malang. Mereka dihukum menyapu jalan, lantaran tertangkap basah tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

Sanksi tersebut merupakan salah satu implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang diterapkan di Kota Malang lewat Perwal nomor 30 tahun 2020.

Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengutarkan, Pemkot Malang maupun TNI/Polri tidak segan bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya terkait pemakaian masker.

Sebagai langkah awal, menurut Sofyan Edi, Pemkot Malang, melakukan operasi gabungan untuk mengajak komponen masyarakat di Kota Malang agar mentaati protokol kesehatan.

“Ini langkah awal untuk mengajak masysrakat taat bermasker, ” kata Sofyan Edi disela-sela operasi gabungan bersama TNI/Polri, Rabu (26/8) kemarin.

Menurutnya, sanksi yang tertuang dalam Perwal nomor 30 tahun 2020, diharapkan menjadi upaya yang efektif untuk membuat masyarakat disiplin mentaati protokol kesehatan.

Operasi gabungan ini, lanjut Edi sebagai peringatan. Penerapan sanksi sosial membersihkan sampah hingga denda, merupakan wujud rasa cinta pemerintah terhadap masyarakat supaya tidak terpapar Covid-19.

“Dengan begitu, kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus, Malang menjadi daerah zona hijau,” ungkapnya.

Bung Edi, sapaan Wakil Wali Kota itu, menilai, sebenarnya secara umum warga Kota Malang sudah mentaati protokol kesehatan. Dalam razia gabungan yang dilakukan di kawasan Pecinan, Pasar Besar, Kidul Dalem, dan pasar burung Splendid, hanya ditemukan sekitar empat warga yang tidak menggunakan masker.

“Alhamdulillah warga Malang mayoritas tertib, meski masih ada saja beberapa orang yang tidak pakai masker. Untuk efek jera mereka dapat sanksi membersihkan sampah,” kata dia.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, menambahkan operasi gabungan kali ini merupakan langkah awal sosialisasi inpres nomor 6. Aturan itu diterapkan pada 24 Agustus hingga 24 September 2020.

Ia berharap selama sebulan ini fokus penertiban masker. Selain aturan masyarakat menjaga jarak dan cuti tangan.

Soal masker ini, sambung Leo, menjadi hal yang paling penting sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Untuk itulah program Jatim Bermasker diterapkan.

“Kita tidak hanya menyuruh pakai masker, tetapi sudah disiapkan 15 ribu masker untuk dibagikan ke warga yang belum menerapkan protokol kesehatan,”tutyrnya.

Hal serupa diungkapkan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona. Ia berharap kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kesadaran perlu ditingkatkan, semua juga saling mengingatkan. Jadi memakai masker bukan karena takut kena razia petugas, tetapi sadar untuk keselamatan diri,”ujarnya. [mut]

Tags: