Menara XL di Gresik Terancam Dibongkar

4-foto - foto sianturi-kerin-2Gresik, Bhirawa
Tim pengendali menara seluler di Kab Gresik akan turun ke lokasi dimana menara XL berdiri yakni di Kel Tlogo Patut, Kec Gresik. Ini terkait banyaknya masalah yang dikeluhkan warga setempat.
Diantara masalah itu, belum diketahuinya status tanah yang dibangun menara. Apakah tanah itu milik desa atau warga, juga belum jelas. Selain itu, penambahan ketinggin menara juga tak meminta persetujuan warga. ”Makanya hari ini tim berencana akan turun ke lokasi,” kata Manuntun Sianturi, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi dan Perkeretaapian pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik, Selasa (3/6).
Jika memang ditemui adanya pelanggaran, tim tak segan-segan mengancam akan meminta Satpol PP selaku eksekutor untuk membongkar menara setinggi sekitar 72 meter di tengah pemukiman padat penduduk itu. ”Kami selalu tegas dengan aturan. Kalau tidak benar, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Sianturi.
Bahkan, Sianturi tak habis pikir dengan XL selaku pemilik menara. Meski sudah jelas-jelas menara itu miliknya, masih saja tetap tak mau mengakui. Bahkan menurutnya, menara XL di Gresik ada 64 menara, termasuk di Kel Tlogo Patut itu.
”Maka kalau PT XL tetap tak mau mengakui kalau menara itu miliknya, silahkan. Kalau terbukti ada pelanggaran, akan kami bongkar,” ancam mantan Kasubag Pemberitaan Pemkab Gresik ini.
Dikatakan Manuntun, persoalan menara memang cukup ruwet. Yang bikin ruwet itu biasanya adanya pihak ke tiga yang bermain. Seperti penambahan ketinggian menara, misalnya. Semua warga yang berada di bawah radius tertentu, harus dimintai persetujuan semua dan tak bisa hanya satu atau dua orang saja. Jika tidak, itu pelanggaran berat.
”Makanya warga nanti akan kami tanya. Pada saat mendirikan menara itu warga dimintai persetujuan apa tidak sebelumnya. Kalau tidak, jelas nggak benar itu,” katanya. [eri]

Keterangan Foto : Manuntun Sianturi, Kabid Informasi, Komunikasi dan Perkeretaapian pada Dinas Perhubungan Pemkab Gresik. [kerin ikanto/bhirawa]

Tags: