Mendagri Batasi Kegiatan Bimtek Anggota DPRD Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi dprd jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Tidak ingin keuangan negara bocor, Mendagri terus memperketat kinerja DPRD Provinsi, Kab/Kota. Kali ini terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di mana ada larangan melaksanakan Bimtek di luar kota atau wilayah.  Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 Tahun 2014 tentang Prinsip-prinsip Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.
Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Halim Iskandar mengakui jika ada batasan bagi anggota dewan yang melaksanakan Bimtek. Namun  ketentuan Permendagri tersebut baru dilaksanakan pada 2015 mendatang. Sehingga, ia memastikan kebijakan pemerintah pusat akan berimplikasi pada anggota dewan Jatim baru hasil Pileg 2014, artinya anggota periode 2014-2019.  “Permendagri tersebut baru berlaku pada 2015,” terang Halim singkat, Selasa (24/6).
Meski begitu, pihaknya sebagai anggota legislatif akan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Termasuk munculnya Permendagri No 37 Tahun 2014.
Ditanya apakah DPRD Jatim akan tetap melakukan Bimtek keluar Jawa Timur, Halim Iskandar yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini, kembali menandaskan jika untuk masa akhir jabatan DPRD Jatim periode 2009-2014 tidak ada lagi kegiatan Bimtek, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan SDM. “Kalau untuk Bimtek internal tidak dilakukan, karena memang tidak ada. Apalagi ada aturan dan ketentuan yang berlaku seperti itu,”terang Halim.
Seperti diketahui, selama ini dalam  kegiatan Bimtek salah satunya untuk meningkatkan kualitas SDM. Dalam setiap kegiatan tersebut anggota dewan  menggunakan fasilitas hotel berbintang. Namun ke depan, para wakil rakyat ini diminta melakukan kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas milik daerah. Bahkan, kegiatan luar daerah yang dikemas Bimtek nantinya akan dihapuskan, jika wakil rakyat ini tetap melakukan kegiatan tersebut. Sebaliknya jika hal itu dipaksakan atau tanpa mengikuti ketentuan Permendagri No 37 Tahun 2014, dipastikan mereka diminta mengembalikan anggaran yang terpakai ke kas negara.
Terpisah, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum menandaskan dalam putusan Permendagri, semua instansi harus mengikuti dan menaati. Jika tidak, jelas terjadi pelanggaran dan tidak tertib administrasi.
“Jika terjadi, maka pejabat atau anggota dewan yang dimaksud akan diminta mengembalikan uangnya ke kas negara atau tuntutan ganti rugi,” terang Pakde Karwo, panggilan karibnya.
Lebih lanjut, Soekarwo menegaskan dengan munculnya Permendagri, dirinya selaku Gubernur Jawa Timur tidak perlu membuat Surat Edaran (SE) untuk memperkuat Permendagri tersebut. “Tidak perlu Surat Edaran Gubernur, karena itu perintah secara teknis. Sehingga, kegiatan Bimtek nantinya harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Permendagri No 37 Tahun 2014,” tegas Soekarwo.
Seperti diketahui dalam regulasi Permendagri No 37 Tahun 2014, pemerintah melalui Mendagri benar-benar memperketat kinerja dan aktivitas dewan, khusunya berkaitan dengan kebutuhan anggaran. Bahkan, kegiatan perjalanan dinas akan dilakukan secara selektif. Termasuk kewajiban anggota dewan untuk melaporkan hasil kegiatan yang mereka lakukan. [cty]

Tags: