Mengaudit APBD 2013

timthumbAkhir bulan (Juni) ini sampai pertengahan Juli, akan menjadi periode pencermatan segenap anggota DPRD Jawa Timur. Hal itu sehubungan dengan telah diserahkannya pertanggungjawaban gubernur terhadap pelaksanaan APBD 2013. Sebelumnya, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) hasil audit BPK terhadap penggunaan anggaran APBD juga telah diserahkan kepada DPRD.
Pemerintah Propinsi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan. Artinya, pelaksanaan APBD tahun 2013 tidak mulus benar. Masih terdapat kesalahan administratif sampai kesalahan paradigma yang dilakukan oleh bendaharawan setiap SKPD. Entah mengapa kesalahan itu terus berulang-ulang, sejak tahun 2009 lalu. Terutama masih jumbuhnya pengertian antara belanja modal dengan belanja barang dan jasa.
LHP BPK merupakan syarat wajib. Kewajiban tersebut diamanatkan UU nomor 15 tahun 2004, mengiringi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah harus bertatus “audited.” Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007, selambat-lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun anggaran sudah harus dilaporkan kepada DPRD. Berarti, akhir Maret 2010, sudah digelar sidang pleno DPRD.
Konon, keterlambatan itu menunggu penyelesaian pemeriksaan oleh BPK yang memerlukan waktu sampai 6 bulan. Ini bagai simalakama. Kalau menuruti tenggang waktu BPK, berarti menyalahi PP Nomor 3 tahun 2007. Permasalahan ini harus dicarikan jalan keluar. Benarkah, audit BPK tidak bisa dikebut?
Sejatinya, beberapa “rapor merah” Pertanggungjawaban Gubernur bukan pada angka-angka, melainkan pada paradigma kinerja SKPD. Rata-rata pelaksanaan APBD hanya untuk menyerap anggaran, belum pada misi manfaat. Padahal asas manfaat merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 4 disebutkan: “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis…dan manfaat untuk masyarakat.”
Pertanggungjawaban gubernur terhadap pelaksanaan APBD merupakan kewajiban setiap Kepala Daerah, diamanatkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Juga dua UU lain, yakni UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Dengan ketiga UU tersebut, sistem keuangan bukan sekadar bersifat financial administration, melainkan lebih sebagai pengelolaan keuangan (financial management).
Konsekuensinya, pertanggungjawaban mestilah rinci, sangat detil. Yakni, harus berisi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, serta Laporan Arus Kas (LAK). Tidak cukup itu, seluruhnya harus disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang SAP, sebagai rambu-rambu yang wajib ditaati. Pendek kata, seluruhnya harus audited (oleh BPK) dan dipertanggungjawabkan.
Hasil audit BPK, masih terdapat banyak yang harus diperbaiki. Diantaranya meliputi 26 SKPD (mayoritas Dinas dan Biro) memperoleh catatan saran harus ditegur oleh gubernur. Jika dihitung persentase, kesalahan jajaran Pemprop meliputi 3,4% dari total anggaran belanja daerah. Pemprop juga belum memiliki kriteria penyusutan aset. Pakde Karwo mengakui, hasil audit BPK senantiasa menjadi momentum introspeksi untuk meneguhkan komitmen mewujudkan tatakelola yang bersih dan berwibawa.
Realisasi Belanja Daerah Pemprop pada APBD 2013 mencapai Rp 16,738 trilyun lebih. Diantaranya, Belanja Pegawai pada APBD 2013 mencapai Rp 2,690 trilyun, atau sekitar 16 persen dari total Belanja Daerah. Secara persentase, Belanja Pegawai sudah tergolong hemat dibanding tahun 2012 lalu (21,5%). Namun Belanja Pegawai di Jawa Timur tetap saja masih tergolong mahal jika dibanding provinsi lainnya (Jawa Barat dan Jawa Tengah).
Andai Belanja Pegawai bisa ditekan lagi sampai sekitar 15 persen, maka penghematannya bisa digunakan untuk menyokong belanja untuk keluarga miskin sampai 100 ribu lebih rumahtangga sangat miskin (RTSM). Lebih lagi, RPJMD tahun 2014-2019 (juga janji KarSa II) bervisi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

———   000   ———

Rate this article!
Mengaudit APBD 2013,5 / 5 ( 1votes )
Tags: