Menyoal Dipermanekannya Pembelajaran Daring

Keputusan pemerintah tetap melanjutkan tahun ajaran baru bagi sekolah dengan proporsi lebih banyak berpola tanpa tatap muka langsung, bisa dibilang sebagai keputusan yang sangat moderat. Keputusan tersebut, cukup beralasan karena mengingat pendami Covid-19 masih masiv terjadi di negeri ini. Seperti kita ketahui bersama, bahwa sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh melalui proses pembelajaran daring. Sejak saat itu pula, proses pembelajaran daring menarik perhatian publik untuk selalu dikaji mulai dari model, proses dan evaluasinya.

Realitas pembelajaran daring selama pandemi ini, jika terevaluasi sejatinya membawa siswa kepada dua hal yaitu; menemukan cara baru untuk belajar atau mereka tidak berdaya dengan keadaan ini. Wajar adanya, jika dunia pendidikan di era new normal terus berbenah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada siswa. Model pembelajaran jarak jauh dengan sistem daring dikembangkan dan berangsur-angsur mulai diterapkan. Mengejutkannya lagi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mempermanenkan pembelajaran daring di negeri ini.

Mendikbud, Nadiem Makarim menyebut bagi wilayah dalam zona hijau sekitar 6% atau 85 kabupaten/kota, tetap diizinkan menjalankan pengajaran bertatap muka langsung dengan syarat memberlakukan protokol kesehatan ketat. Itu artinya, tahun ajaran baru bagi sekolah masih berprospek lebih banyak berpola tanpa tatap muka langsung, alias masih dominan proses pembelajaran dilakukan dengan online atau daring. Bahkan, bisa dipastikan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) akan dipermanenkan. Sehingga, sangat mutlak dibutuhkan hybrid model dengan adaptasi teknologi, (sindonews.com, 4/7).

Menyoal akan dipermanenkannya proses pembelajaran online atau daring, maka mutlak dibutuhkan kesadaran kita semua sebagai stakeholder atau semua pihak pemangku kepentingan sektor pendidikan bisa lebih siap menerima kenyataan bahwa dipermanekannya pembelajaran daring akan membawa dampak pada penyederhanaan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperluas jangkauannya hingga ke sekolah swasta. Otomatis dengan demikian akan terjadi revisi diberbagai peraturan teknis. Mulai dari penyederhanaan proses administratif sampai pada perluasan jangkauan penerima manfaat. Sehingga, wacana dipermanekannya pembelajaran daring ini, cepat atau lambat akan menggugah emosional, nilai kristis, dan value kita bersama.

Asri Kusuma Dewanti
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: