Menyoal Peraturan Turunan UU Ciptaker

Belakangan ini, aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diterbitkan oleh pemerintah tengah menjadi sorotan publik, terlebih oleh para pekerja atau kaum buruh. Semua yang terjadi itu, bukan tanpa alasan. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut terkesan tidak konsisten dan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum hingga bisa menjadi sumber munculnya perselisihan dalam implementasinya.

Meskipun, sejatinya dari awal putusan MK ini mencoba mengakomodir berbagai kepentingan dan berusaha mencari jalan tengah, akhirnya Putusan MK menjadi ambigu dan tidak konsisten. Adapun, aturan yang saat ini santer menjadi perhatian diantaranya, yaitu PP Nomor 34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP Nomor 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK); PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Itu artinya, jika tercermati melalui keempat Peraturan Pemerintah tersebut telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial, yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya, mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berdampak luas pada peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli, menurunnya angka konsumsi rumah tangga yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Termasuk soal upah minimum merupakan kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum. Oleh sebab itu, ada baiknya pemerintah bisa lebih berpihak kepada rakyat, apalagi setelah Hakim MK juga telah menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.


Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: