Menyoal Perlindungan Tokoh Agama

foto ilustrasi

Insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat mengisi acara kajian keislaman di Lampung pada Minggu (13/9), kini menuai kecaman banyak pihak. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku benar-benar mengacam nyawa seseorang. Apalagi posisi korban sebagai seorang publik figur tokoh agama. Wajar adanya, jika kini sorotan publik tertuju pada pelaku insiden tersebut agar diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber seakan jadi pengingat publik bahwa posisi Ulama rentan dan penting untuk dilindungi negara. Sejatinya, jika tertelesik insiden atau peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tersebut, mengingatkan semua pihak soal pentingnya peran negara dalam memberikan regulasi perlindungan terhadap para Ulama di tanah air.

Belajar dari insiden penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber, jelas menunjukkan tindakan pelanggaran HAM yang diatur dalam UUD 1945. Melalui Pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut. Itu artinya, negara secara hukum memiliki peran melindungi setiap pemeluk agama di negeri ini.

Selanjutnya, Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapa pun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama.

Begitupun, secara yuridis sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama dan KUHP. Akan tetapi, peraturan tersebut hingga kini belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama.

Asri Kusuma Dewanti
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: