Merdeka Belajar, Solusi Dunia Pendidikan Indonesia?

Pendidikan merupakan suatu kegiatan yang bersifat umum bagi setiap manusia dimuka bumi ini. Oleh karena itu, pendidikan tidak bisa terlepas dari segala kegiatan manusia. Begitupun, melalui berbagai kondisi apapun manusia tidak dapat menolak efek dari penerapan pendidikan itu sendiri. Wajar adanya, jika hadirnya pendidikan fungsinya sebagai wahana untuk memanjakan bangsa dan kebudayaan nasional di negeri ini. Oleh sebab itu, pendidikan diharapkan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan. Di Indonesia, tidaklah menjadi hal yang tabu bahwa pada bidang pendidikan mengalami banyak permasalahan.
Salah satu persoalan yang tidak kunjung usai, bahkan menjadi sorotan publik hingga sampai saat ini, adalah persoalan pemerataan kualitas pendidikan. Berbicara persoalan pemerataan kualitas pendidikan bisa terkatakan sebagai masalah serius di Indonesia. Kesenjangan kualitas pendidikan dari sekitar 4.670 perguruan tinggi dan 8 juta mahasiswa di Indonesia, (sindonews.com,5/3)
Berbagai alternatif solusi pun berusaha diambil oleh pemerintah, melalui meteri pendidikan dan kebudayaan, Nadiem Makarim. Salah satunya adalah dihadirkannya Program Merdeka Belajar guna meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan nasional. Melalui Program Merdeka Belajar, institusi pendidikan memiliki kebebasan dalam memilih metode dan jenis pembelajaran sesuai kebutuhan serta kemampuan peserta belajar-mengajar. Cara inilah, yang sekiranya tengah ditempuh pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanah air.
Berdasarkan penelitian seorang profesor di Harvard, Indonesia memerlukan hingga 128 tahun untuk mengejar ketertinggalan kualitas pendidikan dengan negara maju. Hasil riset tersebut setidaknya menyadarkan kita publik bahwa kualitas guru sangat berpengaruh pada kualitas peserta didik kita. Melalui riset itu pula, semakin memperjelas bahwa guru ialah elemen penting dalam pendidikan. Saking pentingnya peran dan tanggung jawab guru, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Merujuk dari cnbcindonesia.com, (5/2) kenyataan tersebut diatas, semakin memperjelas bahwa dihadirkannya Program Merdeka Belajar yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa menjadi terobosan untuk mengejar ketertinggalan sistem sekaligus kualitas pendidikan Indonesia. Dana yang digelontorkan untuk Program Merdeka Belajar yang notabenenya juga untuk mengejar ketertinggalan demi peningkatan kualitas pendidikan itupun teralokasikan Rp505,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut terlihat jelas dalam Rancangan APBN 2020 sesuai amanat konstitusi yakni 20 persen. Sehingga, besar harapan melalui pengalokasikan anggaran untuk pendidikan tersebut bisa merealisasikan Program Merdeka Belajar, sehingga negeri ini bisa mengejar ketertinggalan kualitas pendidikan dengan negara maju lainnya.
Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: