Merealisasi Pancasila

Seluruh kebijakan pemerintah bukan sekedar narasi dan dokumen regulasi. Melainkan wajib “berasa” Pancasila. Sebagai dasar (filosofi) negara Pancasila, telah teruji manjur sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Walau sekelumit minoritas (radikal kiri dan kanan) sering menghujat. Ingin menggantikan Pancasila dengan filosofi lain. Tetapi mayoritas (99%) rakyat Indonesia akan selalu melawan setiap upaya mengganti filosofi dasar negara Pancasila.

Kalangan perguruan tinggi, kini lebih intensif “merawat” Pancasila, melalui kurikulum bela-negara. Serta aksi de-radikalisasi lebih sistemik. Seluruh organisasi masyarakat (NGO, Non-Government Organisation) juga semakin berpegang teguh pada Pancasila. Puncaknya, pada tahun 1984, Pancasila memperoleh sokongan kuat pada forum muktamar NU (Nahdlatul Ulama) ke-27 di Situbondo, Jawa Timur. Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan “sudah final.”

Pernyataan Pancasila “sudah final,” diulang-ulang oleh 6 presiden RI. Diterima oleh kalangan muslim, sepenuh hati, dan tanpa perdebatan. Tetapi pasca-reformasi 1998, dasar negara Pancasila mulai memperoleh hujatan. Diawali dengan penghapusan P4 (Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila). Dicabut dengan TAP MPR Nomor XVIII tahun 1998. Begitu pula lembaga negara yang khusus “meruwat” Pancasila (BP7), dibubarkan. Tetapi saat ini disadari, bahwa Pancasila perlu penguatan.

Pemerintah juga telah merevitalisasi institusi Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Dikukuhkan menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Unit ini akan menjadi think-thank agar Pancasila dapat di-masyarakatkan lebih seksama. Terutama menyusun standarisasi pendidikan dan pelatihan “rasa” Pancasila dalam segenap aspek kehidupan bernegara. Serta menakar setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah (pusat, dan daerah).

Dalam BPIP, terangkum nama tokoh-tokoh terkemuka agama-agama, dan pucuk pemerintahan. Antaralain, mantan presiden, mantan Wakil Presiden, kalangan akademisi kesohor dan berdedikasi. Serta terdapat tokoh senior MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah. Juga tokoh senior pimpinan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Ketua Majelis Buddhayana Indonesia, dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia.

Tetapi “rasa” Pancasila, tidak cukup hanya melalui tekstual regulasi, kebijakan, dan kurikulum sekolah (SD sampai perguruan tinggi). Seperti 56 tahun lalu (tanggal 1 Oktober 1965), kesaktian Pancasila diupayakan melalui pergulatan sengit. Terutama kalangan ulama (kyai) dan santri bersama tentara. Dilakukan gerakan kukuh memberangus aksi kekejaman PKI (Partai Komunis Indonesia). Tak kalah hebat dibanding perang kemerdekaan. Menjadi sejarah kelam sosial kebangsaan.

Kesaktian Pancasila pasca 30 September 1965, menjadi bukti, bahwa Pancasila tidak bisa digantikan dengan filosofi dasar negara yang lain. Karena Pancasila tercantum dalam muqadimah UUD 1945, alenia ke-empat. Berkait erat satu bagian dengan alenia ketiga tentang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Alenia ketiga muqadimah UUD 1945, menyatakan, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa… maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Alenia ke-tiga muqadimah UUD disambung dengan alenia ke-empat, melalui frasa kata “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia.” Pada akhir alenia ke-empat UUD 1945, tertulis (secara tekstual) kelima butir Pancasila, komplet. Sehingga Pancasila, berkait dengan proklamasi kemerdekaan. Meniadakan Pancasila, niscaya berarti meniadakan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Pelaku penistaan terhadap nilai-nilai Pancasila, tak beda dengan melawan negara.

Ke-ideologi-an Pancasila, bukan hanya sukses pada ujian percobaan penggantian sebagai dasar negara. Juga bukan sekadar retorika sumpah jabatan. Sebagai filosofi, Pancasila memerlukan aksi nyata, berperilaku seperti amanat kelima sila. Segenap pejabat publik (dan pejabat birokrasi) serta perangkat negara, wajib menjadi teladan pelaksanaan perilaku Pancasila. Utamanya menepati janjinya kepada rakyat, berlaku adil, dan tidak mencuri harta kekayaan negara.

——— 000 ———

Rate this article!
Merealisasi Pancasila,5 / 5 ( 1votes )
Tags: