Minimal Akreditasi B, PTS Bisa Selenggarakan KIP Kuliah

Sukseskan PIP, LLDIKTI wilayah VII Jatim adakan sosialisasi KIP melalui zoom

Surabaya, Bhirawa
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur mengadakan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Diharapkan melalui program tersebut, anak-anak Indonesia tak putus pendidikan tinggi karena terkendala urusan biaya.
“Sebagaimana diketahui bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa yang benar-benar orang yang berhak sesuai kriteria,” ungkap Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Dr. Abdul Kahar, M.Pd dalam sosialisasi KIP dan PIP melalui aplikasi zoom, Selasa (9/6).
Lebih lanjut, tidak semua PTS di Jawa Timur dapat menyelenggarakan Program KIP Kuliah. Ada beberapa persyataran yang harus dipenuhi. Salah satunya syarat akreditasi institusi minimal B. Di samping itu besaran kuota juga dipengaruhi student body (jumlah mahasiswa).
“PTS penyelenggara KIP Kuliah benar-benar harus memenuhi kriteria. LLDIKTI Wilayah VII mengalokasikan PTS penerima beasiswa berdasarkan peringkat akreditasi dan lokasi PTS tersebut. Jumlah masing-masing PTS Penyelenggara pasti berbeda kuotanya. Semakin bagus Perguruan Tinggi tersebut, maka jumlah kuotanya pun akan banyak,” ungkap Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Dana Kegiatan Pendidikan LPDP.
Sementara itu, Wakil Rektor 1 Universits Nahdlatul Ulama (Unusa), Prof. Kacung Marijan mengungkapkan tahun 2020 ini, Unusa siap menerima mahasiswa Program KIP Kuliah. Terlebih sejak tahun 2013 Unusa juga sudah menerima mahasiswa Program Bidik Misi. KIP Kuliah sendiri merupakan kelanjutan dari Program Bidik Misi.
“Unusa berkomitmen dalam menyukseskan PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Unusa menjadi salah satu PTS Penyelenggara KIP Kuliah,” ungkapnya saat mengikuti Video Conference di ruang rapat Rektor Lantai 8 Unusa Kampus B Jemursari Surabaya, Selasa (9/6)
Kacung Marijan menambahkan, KIP Kuliah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dengan peraturan akademik.
“KIP Kuliah menyasar masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Sedangkan untuk penerima beasiswa bidikmisi akan terus berlanjut, akan tetapi diganti namanya menjadi KIP Kuliah. Demikian juga halnya apabila ada masyarakat yang terdampak pada masa pandemik Covid-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan di tahun berjalan, maka bisa diusulkan KIP Kuliah On Going baru,” terangnya. [ina]

Tags: