Mobil Trailer Pemkab Dihadang Massa

Satpol PP saat menertibkan lokasi galian C ilegal. Serta ratusan warga menghadang mobil Pemkab pengangkut alat berat, Senin (24/3)  kemarin. [karyadi/bhirawa]

Satpol PP saat menertibkan lokasi galian C ilegal. Serta ratusan warga menghadang mobil Pemkab pengangkut alat berat, Senin (24/3) kemarin. [karyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Penertiban galian C ilegal di Sungai Pikatan Dusun Pomahan, Desa Padi, Kec Gondang yang dilakukan Satpol PP,  Senin (24/3) kemarin berakhir ricuh. Mobil truk trailer milik Pemkab yang akan mengangkut alat berat milik penambang dihadang massa.
Dari pantauan di lokasi, proses penertiban galian C sudah terlihat  alot sejak awal. Saat masuk ke lokasi, rombongan dari Satpol PP serta Bagian Humas Kab Mojokerto sudah bersitegang dengan sejumlah penjaga galian.
Kondisi berangsur memanas  saat rombongan hendak meninggalkan lokasi, warga Dusun Pomahan berbondong-bondong mendatangi rombongan dan melakukan aksi penghadangan. Ruas jalan dari dua arah ditutup paksa warga dengan barikade sepeda motor. Kontan mobil truck trailler yang akan membawa alat berat milik penambang tak bisa bergerak. Tak hanya itu, jalur jalan dari arah Mojokerto menuju Pacet dan sebaliknya macet hingga hampir dua jam.
”Kalau memang penertiban demi keadilan, maka saya minta pihak Pemkab Mojokerto juga menertibakan lokasi galian C yang lain,” teriak Mukhid, Ketua Karang Taruna Dusun. Pomahan, selaku koordinator warga.
Rombongan Satpol yang mulai terjepit lantas meminta bantuan dari aparat Polsek Gondang. Kapolsek Gondang beserta tiga anggotanya datang kelokasi. ”Satpol PP tak melakukan komunikasi dengan kami sejak awal penertiban tadi. Jadi kami tak menyiapkan anggota sejak awal,” lontar AKP Sodiq, Kapolsek Gondang ketika tiba di lokasi.
Setelah melakukan negosiasi,  petugas berseragam coklat akhirnya mampu memecah kebuntuan antara Satpol PP dengan warga. ”Walaupun galian C itu menguntungkan masyarakat, tapi jika tidak sesuai peraturan pemerintahan, maka harus ditertibkan dengan melaksanakan izin ke Pemkab,” tegas Kasatpol PP, Didik Safiqo Hanim.
Didik mengatakan, sidak ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah. Ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penertiban izin. ”Kami hanya menjalankan ketentuan Perda. Karena penggalian ini dampaknya selain bisa merusak lingkungan juga bisa membahayakan masyarakat sekitar galian. Makanya galian tidak berizin tetap harus diproses sesuai aturan,” tandas Kasatpol PP. [kar]

Rate this article!
Tags: