Mohammad Muhaimin: DPRD Jombang Mulai Bahas Raperda Pariwisata

Salah satu tempat wisata di Kabupaten Jombang, Sabtu (05/09). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jombang tentang Penyelenggaraan Pariwisata mulai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Senin (07/09).

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Mohammad Muhaimin mengatakan, dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Jombang nantinya diharapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bisa mengambil pendapatan yang lebih luas dari sektor wisata.

“Selama ini belum ada (Perdanya), jadi harapannya adalah, semua wisata ini, harus ada termasuk salah satunya informasi yang berhubungan dengan pariwisata secara global di Jombang,” kata Mohammad Muhaimin.

Sejumlah poin penting di Raperda Jombang tentang Penyelenggaraan Pariwisata antara lain kata dia yakni, daerah (Kabupaten Jombang) bakal memiliki destinasi wisata secara keseluruhan, sehingga diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang dari sektor pariwisata bisa ditingkatkan.

Plh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo menerangkan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pariwisata di Jombang yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Jombang merupakan satu langkah positif bagi dunia paraiwisata di Kabupaten Jombang.

“Sebenarnya dengan perkembangan sektor pariwisata akhir-akhir ini khususnya 2 tahun terakhir ini di Kabupaten Jombang luar biasa. Dengan adanya Raperda ini tentunya menjadikan satu kepastian hukum baik bagi kami selaku pengampu tupoksi untuk pembangunan pariwisata, maupun juga para pelaku wisata dalam melakukan usaha,” beber Hari Purnomo.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Mohammad Muhaimin, Senin (07/09).

Diakui Hari Purnomo, selama ini memang belum ada payung hukum terkait sektor pariwisata di Kabupaten Jombang. Sehingga pihaknya memberikan apresiasi dengan adanya langkah inisiatif DPRD Jombang yang memasukkan Raperda Penyelenggaraan Pariwisata ini di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Jombang Tahun 2020.

Dikatakan Hari Purnomo, selama ini pihaknya masih belum bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di Jombang karena memang belum ada dasar hukumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo mengungkapkan, dengan dibahasnya Raperda ini, dirinya berharap ada sinkronisasi substansi maupun materi yang dimuat di dalam Raperda Penyelenggaraan Pariwisata ini.

“Raperda Pariwisata ini harus sinkron dengan Perda Cagar Budaya, karena sama-sama dibahas pada tahun 2020. Jangan sampai nanti kontradiktif materi muatan yang ada Raperda Pariwisata ini dengan Raperda Cagar Budaya. Jika tidak sinkron, pada tataran pelaksanaannya nanti sulit,” terang Agus Purnomo.(rif)

Tags: