MUI Larang Kampanye Pilpres di Masjid

19ketua-mui-ma-ruf-aminLumajang, Bhirawa
MUI Kabupaten Lumajang, memberikan warning kepada para pengusung dan pendukung kandidat  Presiden dan Wakil Presiden. Selama masa kampanye pesta demokrasi tersebut dilarang menjadikan tempat ibadah, dalam hal ini masjid sebagai ajang kampanye.
Warning diberikan MUI Lumajang ini dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE). ”Surat Edaran disampaikan ke seluruh takmir masjid agar kemungkinan adanya kampanye di tempat ibadah tidak dilakukan selama masa kampanye sampai pemungutan suara Pilpres 9 Juli mendatang,” jelas Sarwadi, SH, Wakil Sekretaris MUI Kabupaten Lumajang.
Tujuannya, agar seyogyanya khutbah Jumat khususnya tidak digunakan sebagai ajang kampanye Pilpres. ”Surat Edaran ditujukan kepada takmir dan khotib. Kemudian disebarkan ke seluruh seluruh jajaran MUI tingkat Kecamatan dan Desa yang selanjutnya diteruskan ke seluruh takmir masjid di 205 Desa/Kelurahan di seluruh Kabupaten Lumajang,” sambung Sarwadi.
Menurutnya kampanye Pilpres yang dilakukan di Masjid berpotensi terjadi. Terutama yang disampaikan dalam bentuk khutbah Jumat. Meski, sejauh ini di Kabupaten Lumajang belum ditemukan adanya indikasi tersebut. MUI Kabupaten Lumajang juga memberikan penegasan-penegasan terkait materi khutbah yang dilarang disampaikan. [yat]

Rate this article!
Tags: