Mulai 1 Juli, Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum PT

2-Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan  di acara Rakor Kehumasan Kabupaten dan Kota se Jatim yang di gelar Biro Humas dan Protokol Jatim di Hotel Satelit Surabaya.Pemprov Jatim, Bhirawa
Ketua Dewan Pers Indonesia, Prof Dr Bagir Manan menegaskan, mulai 1 Juli 2014, semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers, tertanggal 16 januari 2014.
“Dalam edaran itu disebutkan bahwa setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk Perseroan Terbatas,” kata Bagir Manan, saat memberikan pembekalan pada Rakor Kehumasan kabupaten/kota se-Jatim, yang digelar Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, di Hotel Satelit Surabaya, Selasa (24/6).
Dikatakan, ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sebaliknya justru sangat menguntungkan perusahaan pers. Ia mencontohkan, dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan. Selain itu, jika berbentuk PT maka, akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.
Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita. “Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian,” tuturnya.
Ia mencontohkan, di Kota Kediri ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. Dua dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab. Sedangkan satu lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.
“Jadi kembali saya ingatkan, Jika hingga 1 Juli perusahaan pers tak mematuhi SE Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tersebut, maka Dewan Pers tidak akan menganggap perusahaan itu sebagai perusahaan pers. Artinya, produk dari perusahaan itu juga tidak akan dianggap sebagai karya jurnalistik,” tegasnya.
Di bagian lain, Bagir Manan juga menegaskan, perusahaan pers diwajibkan memberikan gaji pada para wartawan dan karyawan persnya sekurang-kurangnya sesuai dengan UMK minimal 13 kali selama setahun.
Hal tersebut telah tertuang di pasal 10 UU nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa perusahaan pers harus memberikan kesejahteraan pada wartawan dan karyawan persnya dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Jatim, Mahmud Suhermono menegaskan, guna mendukung profesionalisme pers, PWI Jatim telah melakukan sertifikasi sebanyak 400 wartawan dari berbagai media di Jatim. “Ini demi mewujudkan pers yang beretika dan berkualitas dan mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi pemerintah, masyarakat dan dunia pers sendiri,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Himawan Estu mengatakan, dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, khususnya perusahaan pers. Maka pemerintah wajib memperhatikan faktor efektifitas dan efisiensi serta berbadan hukum yang jelas, sehingga kerjasama tersebut dapat dipertanggungjawabkan.  [iib]

Keterangan Foto : Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan di acara Rakor Kehumasan Kabupaten dan Kota se Jatim yang di gelar Biro Humas dan Protokol Jatim di Hotel Satelit Surabaya. [iib/bhirawa]

Tags: