Mulai Hari Ini Pelayanan Garuda Pindah ke Terminal 2 Juanda

Surabaya,  Bhirawa
Garuda  Indonesia telah siap  untuk  memindahkan layanan  penerbangan dari Terminal 1  ke Terminal 2 Bandara  Internasional Juanda per Jumat (14/2) hari ini. Perpindahan dilakukan karena pembangunan infrastruktur di Terminal 2 sudah tuntas.
“Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia dari dan menuju Surabaya akan dilaksanakan melalui Terminal 2,” kata Station Manager Garuda Indonesia Taufik Husni, Kamis (13/2).

Dengan rencana ini maka seluruh pesawat yang datang pada Kamis malam, langsung dipindahkan ke Terminal 2. Pemindahan dilakukan setelah Garuda Indonesia menurunkan seluruh  penumpang  di Terminal 1  Bandara  Juanda.
Sementara itu, Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Pujobroto menungkapkan untuk mendukung kelancaran operasional, Garuda Indonesia bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I dalam penyediaan check-in counter, lounge, sales counter, dan baggage handling. “Selama proses transisi kepindahan ini, Garuda Indonesia menyiapkan shuttle bus yang menghubungkan Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Juanda,” kata Pujobroto.

Pujobroto menuturkan, maskapai berplat merah itu mengoperasikan lebih dari 350 penerbangan setiap pekan melalui Bandara Juanda, ke sembilan destinasi domestik dan satu destinasi internasional. Kota-kota yang dilayani antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Denpasar, Balikpapan, Lombok, Kupang, Semarang, Banjarmasin serta Singapura.

Lebih lanjut, ia mengatakan Garuda Indonesia berencana mendatangkan 27 pesawat baru, terdiri atas dua pesawat Boeing 777-300, empat pesawat Airbus A330, 12 persawat Boeing 738, tiga pesawat Bombardier CRJ, serta enam pesawat ATR.

Tiket Pesawat Ekonomi Naik
Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengakomodasi masukan perusahaan-perusahaan penerbangan untuk mengubah besaran biaya tambahan. Biaya ini akan dikenakan kepada penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay mengatakan, peraturan baru tersebut tinggal menunggu selesai diundangkan di Kemenkumham. Dengan demikian, maskapai dapat menaikkan harga tiket kelas ekonomi mereka.

“Terkait masalah tarif itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2014 tertanggal 10 Februari 2014. Judulnya adalah besaran biaya tambahan tentang aturan penerbangan kelas ekonomi,” katanya mengawali pemaparannya di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (13/2).

Dia memerincikan, pesawat jet dengan rute 664 km dan kecepatan rata-rata 664 km per jam akan mendapat biaya tambahan sesuai jarak rute tersebut dibagi 664 kemudian dikalikan Rp 60.000.
Sedangkan untuk pesawat propeler akan dikalikan Rp 50.000. Total dari jumlah tersebut kemudian akan ditambahkan dengan PPn. “Besaran ini belum termasuk pajak, PPn karena seperti biasa ini tarif sebelum PPn,” katanya.

Menurutnya, tarif baru akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Pemesanan tiket atau transaksi yang terjadi sebelum tanggal tersebut masih akan menggunakan tarif lama.[wil,ira]