Murid Bermasalah UN

Walau hamil, peserta didik (murid) SMU maupun SMK kelas XII tetap boleh mengikuti ujian nasional (UN). Tetapi tidak bersama-sama rekan-rekan sekelas, karena UN untuk murid bermasalah akan ditempuh jalur kejar paket C (kesetaraan).   Dengan demikian murid yang hamil tetap berkesempatan memiliki ijazah tingkat SLTA. Ijazah kejar paket C bisa digunakan utnuk mendaftar ke perguruan tinggi, tanpa perbedaan dengan ijazah SMU/MA maupun SMK umumnya.   
Pemerintah menjamin setiap peserta didik boleh mengikuti UN, termasuk murid-murid yang bermasalah. Jumlah peserta didik terlibat pelanggaran tindak pidana kriminal, penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dan miras (minuman keras). Sebagian masuk penjara. Sebagian yang lain (murid perempuan) diketahui sedang hamil. Ini memprihatinkan, karena UN (Ujian Nasional) tahun 2014 ini, tinggal dua bulan lagi.
Apakah peserta didik yang bermasalah (dan hamil) itu diperkenankan mengikuti UN? Atau terlanjur dikeluarkan dari sekolah? Ini bagai buah “simalakama” untuk sekolah maupun orangtua murid. Juga celah perundang-undangan sistem pendidikan nasional. Andai siswi hamil tak diperkenankan mengikuti UN, bisa jadi pemerintah dituding melanggar HAM, karena pendidikan merupakan hak paling asasi.
Namun manakala diizinkan, sesungguhnya berseberangan dengan amanat UUD pasal 31 ayat (3). Konstitusi dasar negara mengamanatkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Terdapat tiga frasa yang menyangkut moralitas. Yakni, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
Lebih lagi pada UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) nomor 20 tahun 2003. Pada pasal 1 (ketentuan umum) angka ke-1, dinyatakan: “Pendidikan adalah … untuk mewujudkan … agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
Begitu pula pada pasal 3 UU Sisdiknas, secara gamblang dinyatakan misi pendidikan adalah “bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Dalam UUD pasal 31 ayat (3) maupun UU Sisdiknas, terdapat dua frasa yang diulang-ulang, yakni kata “akhlak mulia” serta kata “bertakwa.” Yang banyak dipertanyakan adalah, apakah peserta didik (dan siswi yang hamil) dapat digolongkan berakhlak mulia dan bertakwa? Pasti tidak, karena hamil diluar nikah, sangat bertentangan akhlak mulia. Juga bertentangan dengan tujuan pasal 3 UU Sisdiknas, ada frasa “bertanggungjawab.”
Lebih lagi, pada pasal 12 ayat (2) UU sisdiknas tahun 2003 dinyatakan, setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan … (huruf a). Sehingga melakukan seks bebas diluar nikah, nyata-nyata melawan UU Sisdiknas. Tidak layak-kah diberikan hukuman? Itulah celah undang-undang. Begitu pula sekolah berwenang memiliki pedoman etika yang harus ditaati oleh setiap pelaku kependidikan. Sanksinya, mulai peringatan sampai skorsing dan dikeluarkan. Karena itu penggiat hak-hak peserta didik mestilah lebih cermat dalam memperjuangkan hak asasi. Sebab, seluruh hak asasi juga harus selaras dengan kewajiban asasi. Sangat tidak mungkin untuk tetap menyetarakan murid bermasalah dengan murid yang baik-baik saja secara moralitas. Walau menurut paradigma psikologi pendidikan, bahwa perbuatan menyimpangi norma oleh anak dibawah umur, bukanlah perbuatan yang dilandasi kesadaran. Jadi, mesti diberi pengecualian.
Hak untuk mengikuti UN  tetap melekat pada peserta didik. Walau UN pada ujian kesetaraan paket A (SD), paket B (SMP) atau C (SLTA). Toh ijazahnya diakui, dan tetap bisa melanjutkan pendidikan, bisa sekolah lagi.

 

Rate this article!
Murid Bermasalah UN,5 / 5 ( 1votes )