Mutasi Tunggu Asesmen Tuntas

Foto: ilustrasi

Lewat Enam Bulan Masa Jabatan Gubernur
Pemprov, Bhirawa
Masa jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melewati masa enam bulan. Dengan demikian, Gubernur Khofifah berhak melakukan mutasi dan rotasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 162 ayat 3.
Kendati sudah melewati masa enam bulan, Gubernur Khofifah memilih untuk menyelesaikan proses asesmen sebelum mengisi kekosongan jabatan di sejumlah OPD. Saat ini, proses asesmen tersebut telah berjalan dan menyisakan satu gelombang terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku, asesmen pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov Jatim direncanakan akan digelar pada bulan Agustus ini.
“Rencananya 23 – 24 Agustus mendatang. Tapu masih rencana, kita lihat jadwal asesor yang di Jakarta. Karena yang melakukan asesmen tidak hanya dari Pemprov Jatim,” tutur Anom saat ditemui di Gedung Grahadi, Kamis (15/8). Pada gelombang terakhir ini, asesmen akan diikuti oleh 19 pejabat dari total 52 pejabat yang sebagian telah mengikuti penilaian tersebut.
Anom menjelaskan, asesmen menjadi bagian dari proses mutasi maupun rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Namun, rencana pengisian jabatan terlebih dahulu perlu diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengajukan posisi yang akan diisi.
“Semua mutasi dan rotasi dilakukan oleh pansel. Haskl pertinbangan pansel membuat usulan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Lazimnya, satu jabatan kosong diusulkan tiga nama,” tutur Anom.
Saat ini, lanjut dia, pansel mutasi dan rotasi itu telah dibentuk dari unsur Tim Penilai Kinerja (TPK) dan akademisi. Regulasi yang menjadi dasar untuk mutasi adalah UU ASN nomor 5 tahun 2014 serta PP nomor 11 tahun 2017 pasal 131 sampai 133. Dalam peraturan tersebut, ketentuan mutasi untuk pengisian JPT paling singkat telah menduduki jabatan selama dua tahun atau paling lama lima tahun. “Kalau masa jabatannya kurang dari dua tahun, usulannya dimintakan izin dulu ke KASN. KASN berhak memberikan persetujuan terhadap mutasi yang dilakukan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, enam bulan masa jabatan itu jatuh pada 13 Agustus lalu. Namun, saat ini proses asesmen tinggal satu angkatan lagi. Setelah asesmen pihaknya akan menyiapkan kemungkinan adanya rotasi dan mutasi.
“Baru setelah itu, kita akan melihat yang kosong akan dilaksanakan open bidding, sampai nantinya talent pol di Pemprov sudah mendapat asesmen diri BKN kita bisa melakukan asesmen internal,” tutur Gubernur Khofifah.
Ia menegaskan, open bidding akan dilakukan untuk pos-pos yang kosong. Jadi pengisian atau rotasi atau mutasi menunggu selesainya assesmen. Terkait ketentuan mutasi dan rotasi, Khofifah memastikan pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada. [tam]

Rate this article!
Tags: