Namanya Dicoret, Bacakades Siapkan Gugatan ke Pemkot Batu

Para Bacakades di Pilkades 2018 saat mendapatkan pengarahan dari Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso.

Kota Batu, Bhirawa
Senin (3/12) malam, Pemerintah Kota Batu menetapkan 11 orang menjadi calon tetap kepala Desa (Cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 16 Desember mendatang. Tercatat ada 2 bakal calon kepala desa (bacakades) yang dinyatakan tereliminasi dari tes seleksi yang digelar Pemkot. Namun ada bacakades yang tidak terima namanya dicoret dari daftar cakades sehingga melakukan tuntutan hukum kepada Pemkot.
Penetapan calon Kades ini dilaksanakan di masing- masing Desa penyelenggara pilkades serentak. Adapun untuk Kota Batu ada 3 Desa, yaitu Mojorejo, Tlekung, dan Pendem.
“Selain penetapan Cakades juga dilaksanakan pengambilan nomor urut calon (Kades) dan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) masing- masing Desa,”ujar Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, Senin (3/12).
Diketahui, ada 11 bakal cakades yang ditetapkan sebagai calon tetap Kades kemarin. Untuk Desa Tlekung 2 calon Kades yang ditetapkan adalah Halinyoto dan Mardi. Kemudian 4 calon di Desa Pendem adalah Khojanah Hasan, Moch Andri Febriyanto, Moch Samsul Hadi dan Tri Wahyuwono Effendi.
Adapun bacakades di Desa Mojorejo ada 7 orang. Namun kemarin yang ditetapkan menjadi calon tetap hanya 5 orang. Yaitu, Kholis, Muslimin, Rujito, Suroto dan Suwarno. Karena 2 nama lain yakni, M.Thohir dan Jamadi Harjo dinyatakan tereliminasi dalam tes seleksi yang diadakan Pemkot.
Sesuai Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Desa mengatur bahwa calon Pilkades setiap Desa minimal 2 orang, dan maksimal 5 orang. Dan karena di Desa Mojorejo ada 7 Bacakades maka 2 di antaranya harus tereliminasi.
“Dan yang dieliminasi adalah 2 rangking terbawah dalam hasil tes seleksi yang telah digelar Pemkot Batu,”jelas Punjul.
Terpisah, tak terima namanya dicoret dan tidak masuk calon tetap kades, M.Thohir siap melakukan gugatan kepada Pemkot. Karena dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemkot.
“Seharusnya ada uji publik sebelum penetapan calon (Cakades). Karena masyarakat juga ingin memberikan pendapatnya kepada para bakal calon Kades ini. Jadi tidak hanya berdasarkan lolos administrasi dan lolos tes saja,”ujar Thohir saat dikonfirmasi.
Iapun berharap penetapan cakades Desa Mojorejo untuk ditangguhkan lebih dulu. Karena ia menginginkan agar tahapan uji publik ini dimasukkan sebelum penetapan calon. “Aturan untuk tahap uji publik ini sudah ada di Pemendagri,”tambah Thohir.(nas)

Tags: