Nasib PNS Daerah Pascapilpres

LOGO-PNSOleh:
Artisa Jati H
Imam Yudhianto S
Kedua penulis PNS di Jawa Timur

Pegawai Negeri Sipil yang dikenal pula dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN) merupakan soko guru pemerintahan, siapapun yang akan menjadi presidennya. Pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN menjadi kekuatan pelayanan program pemberdayaan masyarakat di segala bidang sosial-ekonomi kemasyarakatan.
Eksistensi PNS (ASN) sebagai “pamong masyarakat” begitu vital bagi pelaksanaan program tata kelola pemetintahan. PNS adalah “buruh negara” yang bekerja atas dasar etika dan aturan yang di-skemakan oleh UU. Namun di era pemerintahan SBY PNS mengalami realitas diskriminasi. PNS yang bekerja di jajaran kementerian seperti kementerian keuangan, kementerian Pertahanan, dsb mulai tahun 2007 mendapatkan tunjangan remunerasi yang jumlahnya fantastik. Demikian PNS kategori fungsional yakni guru mendapatkan  tunjangan sertifikasi 1 kali gaji  pokok. Sedangkan PNS di daerah tidak mendapatkan reward seperti tunjangan sertifikasi ataupula tunjangan remunerasi. Padahal PNS di daerah terikat aturan disiplin yang sama, regulasi kepegawaian yang setara, dan etika kedisiplinan yang sama dengan PNS kategori Fungsional ataupula PNS yang bekerja di kementerian.
Pemerintah pusat.
PNS didaerah juga bekerja melayani masyarakat  di daerah dan prosentase pekerjaannya berhadapan langsung dengan kepentingan masyarakat. Namun karena logika otonomi daerah standar kesejahteraan PNS diserahkan
kepada daerah. Bagi daerah yang “kaya”—-karena wilayah kecil, jumlah penduduk kecil namun desentralisasi fiskal geda——-bisa mengalokasikan tambahan tunjangan penghasilan. Namun PNS di daerah yang miskin hanya berharap pada standar gaji yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan presiden.
Demikian standar Gaji PNS daerah mengikuti standar gaji pokok plus tunjangan yang ditetapkan oleh Pemerintag pusat. hal tersebut sangat ironis jika dibaca besaran gaji yang diterima. Contoh PNS didaerah yang lulusan PT dengan gelar S1 masa kerja 4 tahun penghasilan yang didapatkan per bulan tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Jumlah yang kecil untuk mencukupi biaya hidup.
Momentum Pilpres terkemukakan janji  Capres/cawapres yang konon akan menaikkan kesejahteraan aparatur negara. Namun janji tersebut hanya menyentuh kelompok fungsional, seperti Guru, TNI/Polri. sedangkan PNS didaerah  seolah dilupakan. Kenaikan gaji PNS yang rutin ditetapkan pemerintah tidak mampu mengejar beban kenaikan harga kebutuhan pokok.
Minimnya standar pendapatan PNS di daerah memang berimbas pada praktek korupsi anggaran dan kinerja PNS. PNS didaerah juga merasa terdiskriminasi dengan PNS lingkup kementerian dan PNS Fungsional seperti Guru, dan tenaga medis. Padahal harus diakui secara objektif PNS didaerah juga memegang kunci keberhasilan program pemerintah pusat. PNS didaerah pelaksana program bantuan sosial pemerintah pusat yang menyentuh kepentingan masyarakat dibasis sosial yang jelas.
Untuk itulah sebuah harapan agar para capres/cawapres yang kini berkompetisi dalam arena pilpres memperhatikan kepentingan dan kebutuhan PNS didaerah. Logika politik anggaran dan penggajian PNS haruslah setara dan adil. Pemerintah Pusat harus tidak bersifat diskriminatif. Standar Gaji dan program tunjangan tambahan penghasilan haruslah adil antara PNS di lingkup kementerian dan PNS di birokrasi pemerintahan didaerah. perlulah capres yang akan terpilih menjadi pemimpin pemerintahan 5 tahun kede apan mengevaluasi proyek remunerasi birokrasi yang tidak
adil. Buatlah PNS didaerah juga bisa tersenyum dan bisa bekerja maksimal melayani masyarakat.
Diperlukan adanya kebijakan politik anggaran yang adil dan bijak. harus diakui selama beban APBN 70 % untuk belanja pegawai. Dari 70 % belanja pegawai 60 % untuk belanja pegawai di lingkup pemerintahan Pusat. Pemerintah Pusat dan presiden yang “baru” harus benar-benar memperhatikan asas proporsionalitas, kinerja dan keadilan social di lingkup para aparatur pemerintahan.
Jangan sampai kinerja PNS didaerah menjadi mundur yang berakibat kegagalan pelayanan program-program pro rakyat yang dijanjikan para calon pemimpin bangsa.
Langkah tegas, adalah selenggarakan tunjangan remunerasi tanpa pandang bulu antara PNS pusat dengan PNS didaerah. kaji ulang program sertifikasi guru sesuai asas kinerja dan profesionalisme. Jangan bedakan hak para aparatur negara yang bekerja melayani masyarakat diwilayah NKRI.

—————- *** —————-

Rate this article!
Tags: