Nelayan Kabupaten Sidoarjo Terima Bantuan Mesin Kapal BBG

Para nelayan di Balai Dusun Gisik Kidul Tambak Cemandi sedang memeriksa mesin kapal yang akan diterimanya. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Upaya pemerintah meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan, serta untuk mengurangi polusi udara dan pencemaran lingkungan, dengan membagikan kepada 195 nelayan Sidoarjo bantuan program konservasi BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi BBG (Bahan Bakar Gas).
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Sidoarjo, Ir Tarina Hadaningrum MM, saat ditemui Selasa (11/12) kemarin, program yang diinisiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini disambut antusias para nelayan di wilayah Sidoarjo.
Para nelayan akan menerima bantuan berupa satu unit mesin kapal dan satu set konventer kit sekalian pemasangannya. Termasuk dua tabung LPG 3 kg beserta isinya dan satu set as panjang juga baling-balingnya sekali. ”Jadi pemberitan bantuan ini tidak tanggung-tanggung, lengkap siap dioperasikan,” katanya.
Para nelayan tidak semuanya bisa mendapatkan bantuan, akan tetapi ada empat kriteria yang mendapat bantuan, diantaranya pemilik kapal lebih kecil atau sama dengan 5 GT (Gross Ton), mesin kapal yang dimiliki tentu saja berbahan bakar minyak. Kapalnya memiliki daya mesin atau sama dengan 13 HP (Horse Power), juga alat tangkap yang digunakan adalah yang ramah lingkungan. ”Ada tiga desa nelayan yang mendapatkan, di Desa Tambak Cemandi, Depo Pasar Ikan dan Tlocor Jabon, dan yang lebih penting adalah belum pernah menerima bantuan,” tegas Tarina.
Jadi pada saat pendaftaran penerima telah dilakukan registrasi yang cukup ketat. Bahkan pada saat pembagian mesin BBG, para nelayan harus membawa kartu nelayan asli danditambah foto copynya, juga KTP asli juga foto copynya. Bukan itu saja, bila diwakilkan juga harus membawa KK asli dan foto copynya dalam satu KK. Bila tak punya KTP minta surat keterangan desa. ”Mereka penerima yang bisa diwakilkan apabila sakit, dengan dibuktikan surat dokter,” pungkas Tarina. [ach]

Tags: