Netralitas Polri Diatur Dalam UU Kepolisian RI

26-Iptu Parikesit anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya saat menjadi pembicara dalam acara yang diadakan oleh Gemasaba jatim, Rabu (25,6) di JX Internasional. AbednegoSurabaya, Bhirawa
Netralitas TNI Polri dalam setiap Pemilu, adalah final. Dalam dialog yang diadakan Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Jawa Timur di JX Internasional Surabaya, Rabu (25/6), terutama netralitas Polri terkait Pemilu, telah ditegaskan dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jelas, bahwa Polri tidak boleh terpengaruh oleh Parpol maupun golongan-golongan tertentu. Selain itu, Polri tidak boleh ikut serta sebagai pengurus Parpol,” terang Iptu Parikesit , perwakilan Polrestabes Surabaya dalam dialog yang bertemakan ‘Menjaga Netralitas TNI Polri dan Menolak Golput dalam Suksesi Demokrasi (Pilpres 2014) Demi Persatuan dan Kesatuan NKRI’.
Menurutnya, dalam UU Kepolisian negara Republik Indonesia sudah jelas bahwa polri harus netral dalam urusan politik terlebih dalam Pemilu. Sedangkan pada Pasal 13 menyebutkan tentang tiga tugas pokok Polri yakni memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman bagi masyarakat. Tiga tugas Polri dan netralitas Polri sudah satu paket, yakni amanat negara.
Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, netralitas Polri juga terlihat pada Pasal 28 ayat 2 dan 3. Adapun ayat 2 bunyinya adalah anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sedangkan di ayat 3 dikatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Semua netralitas Polri diatur dalam UU No 2 tahun 2002. Dan UU itu sebagai acuhan dan pedoman bagi Polri agar tetap taat pada peraturan kesatuan Polri, serta menjaga netralitas terhadap segala macam bentuk politik yang ada,” tegasnya.
Disinggung peran serta kepolisian selain menjaga netralitas saat Pilpres, Parikesit menambahkan, Polri tidaj hanya menjaga netralitas. Namun, peran serta anggota Polri ditunjukkan juga pada pengamanan selama masa Pilpres 2014. Selain itu, kepolisian juga mengadakan Operasi Mantab Brata 2014, dengan tujuan menjaga situasi di Jatim khususnya Surabaya, agar aman dan kondusif selama Pemilu.
“Peran aktif ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita sebagai Polri,” tambahnya.
Peran serta Polri ditunjukkan denganĀ  memberikan pengamanan dan pengawalan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan menertibkan surat SKCK sebagai syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Polri melakukan penyidikan terhadap segala jenis tindak pidana Pemilu, serta kerjasama dalam distribusi logistic Pemilu dan pengamanan surat suara.
Terkait sanksi yang diberikan bagi anggota Polri yang terlibat urusan politik, Parikesit memaparkan, bagi anggota polri yang melanggar, nantinya akan di sidang kode etik Polri. Dengan sanksi diantaranya dipindahkan wilayah tugasnya minimal satu tahun, dipindah fungsi kerjanya di wilayah lain, dan dipindah dari jabatan semula dia bertuga.
“Sanksi terakhir yakni, pemberhentian secara tidak hormat sesuai dengan prosedur penetapan sanksi di sidang kode etik Polri,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Iptu-Parikesit-anggota-Satreskrim-Polrestabes-Surabaya-saat-menjadi-pembicara-dalam-acara-yang-diadakan-oleh-Gemasaba-jatim-Rabu-256-di-JX-Internasional.-[abednego/bhirawa].

Tags: