Nikah Online Belum Maksimal di Kabupaten Blitar

Jamil Mashadi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pendaftaran nikah secara online di Kabupaten Blitar di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) ternyata masih belum berjalan secara maksimal atau sangat minim peminat.

Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan hingga kini implementasi pendaftaran nikah secara online atau melalui portal resmi simkah.kemenag.go.id di Kabupaten Blitar belum berjalan maksimal, padahal menurutnya program ini sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama yang akan menjalani pernikahan.

“Selain itu di masa pandemi Covid-19 ini, pendaftaran nikah online ini juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar,” kata Jamil Mashadi.

Lanjut Jamil Mashadi, diakuinua program pendaftaran nikah secara daring atau online ini masih perlu dievaluasi kembali, karena kini kenyataannya banyak calon pengantin (Catin) di Kabupaten Blitar lebih suka mendaftar langsung dibanding menggunakan sistem online.

“Untuk itulah, Kemenag akan terus meningkatkan sosialisasi tentang daftar nikah via online. Agar kedepannya masyarakat mulai memanfaatkan teknologi ini, karena selain mudah juga sangat menghemat waktu,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Jamil, pihaknya juga berpesan kepada calon pengantin supaya tetap memperhatikan prosedur pernikahan di tengah pandemi Covid-19, dimana hal utama yang harus dijalankan yakni berdisiplin dan menjalankan protokoler kesehatan.

“Kami juga selalu menekankan kepada calon pengantin untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, mulai pendaftaran hingga pelaksanaan pernikahan. Karena kami juga tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam masa pandemi Covid-19,” imbuhnya. [htn]

Tags: