Nilai Persyaratan Tender Sulitkan Realisasi Seragam Gratis

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Akademisi Akuntasi STIE Perbanas Surabaya, Dr Diah Ekaningtias menilai gagalnya program seragam gratis untuk terealisasikan bisa jadi karena faktor kendala selama proses tender. Bisa jadi, selama proses ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak ketiga.
“Tender ini kan syaratnya banyak dan tidak semua pengusaha (berbentuk CV) bisa memenuhi persyaratan itu. Kadang-kadang ada syarat yang dipenuhi tapi ada juga yang tidak bisa,” paparnya, Kamis (10/10).
Karena dalam prosesnya ini, kata dia, misalkan nilai pengadaan barangnya mencapai Rp 120 triliun. Katakanlah pengusaha harus mempunyai kekayaan 10 persen dari jumlah itu. “Nilai (kekayaan pengusaha) itu tidak mungkin bisa dicapai pengusaha yang kecil. Artinya tender senilai itu hanya bisa diikuti pengusaha besar. Namun bisa jadi dimenangkan (CV) kalau persyaratan bisa dirubah,” terang dia.
Sehingga, lanjut dia, jika ingin program diteruskan di tahun-tahun berikutnya maka bisa dialokasikan ke daerah kabupaten/kota. Dengan begitu pengelolaan anggaran untuk program ini tidak hanya terpusat di provinsi saja. “Ini masih mungkin untuk memenuhi persyaratannya. Dibandingkan ini tersentralisasi di provinsi karena agak susah,” jabar dia.
Disinggung terkait kematangan dalam penganggaran program, Diah mengaku jika hal itu berawal dari kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Dari situ akan dikompromikan. Apakah patut dilaksanakan atau tidak.
“Kalau program itu sudah menjadi anggaran, maka sudah ada kesepakatan dintara keduanya. Artinya ini kan sudah di dok berarti sudah clear. Cuma eksekusinya memang sulit dilaksanakan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim untuk merealisasikan pengadaan seragam gratis tak dapat direstui lantaran tak sesuai dengan regulasi yang ada.
Setelah dinyatakan gagal lelang pada akhir Agustus lalu, kini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jatim kembali menganulir pengajuan lelang cepat seragam gratis yang diusulkan Dindik Jatim. Keputusan itu dikeluarkan setelah turun rekomendasi dari tim Stranas Pencegahan Korupsi (PK) dan Inspektorat Jatim untuk tidak melakukan lelang dengan metode cepat.  [ina]

Tags: