Nyabu Bareng Anak, Caleg DPD Disidangkan

28-Calon DPD Jatim nyabu-bedPN Surabaya, Bhirawa
Setelah berkas cukup lama ngendon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak, Nursio (43) akhirnya didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/2).
Narsio merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Jawa Timur nomor urut 31, yang ditangkap Polrestabes Surabaya saat sedang nyabu dengan anak kandungnya .
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana, tampak wajah penyesalan dari tiga terdakwa yakni Nursio (43) dan anak kandungnya Joko Hariyanto (20), serta M Yunus (21).
Saking  menyesalnya, Nursio hamper tak  mampu berbicara keras saat Ketua Majelis Hakim memberikan pertanyaan, terkait dengan pendampingan pengacara.
“Persidangan kali ini, terdakwa mau maju sendiri atau didampingi pengacara. Atau minta pengadilan menyediakan pengacara,” tanya Majelis Hakim, Kamis (27/2).
Mendenggar pertanyaan dari Hakim, Nursio menjawab pertanyaan itu dengan suara yang hampir tidak keluar sehingga tidak terdengar oleh hakim. “Saya siap pak kalau memang didampingi oleh pengacara yang disediakan pihak Pengadilan,” ujarnya lirih.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron Mashadi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, terdakwa Nursio ditangkap saat menggelar pesta narkoba jenis shabu-shabu bersama anaknya, Joko Hariyanto (20), dan M Yunus (21) serta Zaki Mahmudi (berkas terpisah), di sebuah ruko kosong tak jauh dari rumahnya, Jl Babat Jerawat, pada bulan November 2013.
“Ketiganya dijerat Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar,” terang Jaksa Imron.
Seperti diketahui, Nursio ditangkap karena kedapatan memiliki 1,7 gram sabu serta alat hisap (bong), dan dua buah ponsel yang langsung disita petugas sebagai barang bukti.
Kepada penyidik polisi, Nursio yang sebelumnya bekerja serabutan ini mengaku kerap berpesta shabu bersama anak dan dua orang teman anaknya itu, dengan lokasi pesta berpindah-pindah, salah satu tempat favoritnya adalah ruko kosong di Jl Babat Jerawat itu.
Yang menarik, sampai berkasnya dirilis Polrestabes dua bulan lalu, pihak kepolisianpun belum mengetahui kalau Narsio adalah calon anggota DPD RI dengan nomor urut 31.  Posisi Narsio sebagai calon anggota DPD RI ini diketahui wartawan ketika ada informasi non kepolisian yang mengabarkan pada awak berita.
“Ya saya memang  calon anggota DPD RI nomor urut 31, mas” ujar Narsio ketika dikonfirmasi wartawan saat rilis Polrestabes itu.
Atas kasus ini terdakwa diancam pidana Pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotik golongan I secara melawan hukum yang diancam dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.  [bed]

Tags: