Olla Ramlan Minta Dijadwal Ulang, Polda Bakal Panggil Nia Ramadhani

Artis Olla Ramlan saat mengendorse kosmetik yang disebut Polda Jatim ilegal.

Polda Jatim, Bhirawa
Proses pemeriksaan sejumlah artis soal kasus endorse kosmetik ilegal Derma Skin Care (DSC) Beauty masih berlanjut. Sesuai jadwal pemeriksaan, Kamis (3/1) kemarin, Polda Jatim memanggil artis Olla Ramlan untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, pemeriksaan terhadap artis yang juga seorang model ini terpaksa ditunda.
Kasubdit Tipidter AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, Olla Ramlan tidak bisa memenuhi panggilan dan meminta jadwal pemeriksaan diganti di lain waktu.
Tapi, kata dia, belum ada kepastian kapan yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
“Jadwal pemeriksaan hari ini (Kamis kemarin, red) sebenarnya kami memanggil artis Olla Ramlan. Namun, info yang saya dapatkan dari Tim Penyidik, kuasa hukumnya bilang yang bersangkutan tidak bisa hadir dan minta di-reschedule. Tapi belum ada info bisanya kapan,” kata Rofiq, Kamis (3/1).
Terkait pertanyaan yang akan diajukan Tim Penyidik terhadap saksi, masih sama seperti pemeriksaan dua artis sebelumnya. Di antaranya soal standar operasional para artis dalam menerima kerjasama endorse produk kosmetik tersebut.
“Masih sama. Substansinya seputar bagaimana dia menerima endorse produk ini, SOP (Standar Operasional Prosedur) nya gimana,” kata dia.
Selain Olla Ramlan, kata dia, polisi juga akan memanggil artis Nia Ramadhani yang juga turut mengendorse DSC Beauty sebagai saksi. Rencananya, proses pemeriksaan terhadap istri dari Ardiansyah Bakrie ini akan berlangsung, Jumat (4/1) hari ini.
Sama halnya dengan Olla Ramlan, polisi belum bisa memastikan apakah Nia Ramadhani Jumat akan memenuhi panggilannya. “Besok (Jumat) itu rencananya jadwalnya Nia Ramadhani. Tapi belum tahu besok bisa datang apa tidak. Kalau tidak, kemungkinan sama akan minta reschedule,” kata dia.
Rofik menambahkan, Olla Ramlan dan Nia Ramadhani merupakan dua dari tujuh artis yang masuk ke dalam daftar peng-endorse kosmetik ilegal DSC Beauty. Sebelumnya, dua artis asal Jatim yaitu Via Vallen dan Nella Kharisma juga telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2018 lalu.
Dalam hal ini, ada beberapa artis yang nantinya secara bergantian akan diperiksa oleh polisi. Selain Via, Nella, Olla, dan Nia, artis lainnya yang masuk dalam daftar saksi peng-endorse DSC Beauty dan akan diperiksa di antaranya artis berinisial MP, DK dan DJB.
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan KIL pemilik DSC Beauty asal Kediri yang memproduksi kosmetik ilegal sebagai tersangka. KIL akan dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. [bed]

Tags: