Ombudsman Surati Bupati MKP

Ombudsman-(Mega-Putra)-dalamKab Mojokerto, Bhirawa
Persoalan di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kab Mojokerto tampaknya tak bakal kunjung usai. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mengirim surat kepada  Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Ombusman meminta agar Bupati MKP menindak tegas percobaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum BPTPM Kab  Mojokerto.
Permintaan Ombudsman itu berawal dari  laporan Kan Eddy, salah satu pengembang perumahan yang mengakui dimintai uang Rp13 juta untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ”Surat ke Bupati sudah dikirimkan,” kata Kepala Perwakilan ORI Jatim, Agus Widiyarta, dihubungi, Rabu (4/6) kemarin.
Agus menguraikan, dalam surat itu ORI perwakilan Jatim meminta kepada Bupati MKP untuk memerintahkan Inspektorat agar melakukan penelusuran terkait kasus ini. Selain itu, ia juga meminta agar bupati memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku percobaan pungli. ”Bupati harus segera menindaklanjuti. Dan kalau sudah ada hasil, harus ada sanksi yang dijatuhkan,” tambahnya.
Kan Eddy sebelumnya memberikan bukti kepada Ombudsman berupa rekaman suara dan video saat kejadian berlangsung di Kantor BPTPM dan Ruangan Kepala BPTPM Noerhono. Dalam video itu terlihat salah satu staf BPTPM meminta uang Rp13 juta sebagai uang pemulus.
Lebih jauh, Agus menyebut, Pungli ini memang belum terjadi. Namun berdasarkan bukti rekaman video, terlihat jelas ada upaya (percobaan) Pungli. Dan hal ini menurut dia, sudah merupakan pelanggaran.
Selain sudah meluncurkan surat ke bupati, Ombudsman juga sudah menyiapkan agenda untuk melakukan penelusuran di BPTPM. Langkah ini, kata Agus, untuk menggali bukti dan keterangan lainnya dalam kasus ini. ”Tanggal 13 Juni ini kita agendakan ke BPTPM Kab Mojokerto. Kasus ini (percobaan Pungli) belum selesai. Yang sudah tuntas adalah mal administrasinya,” tukasnya.
Kalangan DPRD Kab Mojokerto sendiri sebelumnya memanggil Kepala BPTPM Kab Mojokerto dan jajarannya terkait santernya Pungli izin penambangan yang mencapai angka miliaran rupiah. Dalam kasus ini, lanjut Agus, Ombudsman akan menunggu upaya yang dilakukan dewan. ”Kami menyambut langkah itu. Kita tunggu hasilnya,” paparnya.
Namun kata dia, pihaknya juga akan menindaklanjuti masalah ini jika memang ada pengusaha yang melapor ke pihaknya. Ia berharap, masyarakat juga ikut mengawasi kinerja pemerintahan, terutama yang melakukan mal administrasi. ”Akan kita tindaklanjuti kalau memang ada pelapor. Apalagi jika pungli itu sudah terjadi,” tegasnya.
Salah satu pengusaha mengaku, ia kini tengah mengumpulkan sejumlah pengusaha yang menjadi korban BPTPM. Nantinya, kumpulan para korban pungli ini akan melaporkan ke Ombudsman. ”Ada banyak yang sudah jadi korban. Ada yang menyetor Rp1 miliar lebih. Ini sudah ada tiga pengusaha yang siap membeber fakta yang terjadi,” kata salah satu pengusaha yang meminta namanya disembunyikan.
Dikonfirmasi soal ini,  Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati mengaku belum mengetahui isi surat yang dikirimkan Ombudsman kepada bupati. Namun ia yakin bupati akan menindaklanjuti isi surat Ombudsman itu. ”Saya belum tahu. Prinsipnya, kalau rekomendasi itu untuk kebaikan pelayanan, bupati akan melaksanakan,” kata Erna. [kar]

Rate this article!
Tags: