OPD Diminta Optimalkan Fungsi Advokasi Kemitraan KPPU

Suasana FGD, salah satunya soal peran OPD dalam sosoalisasi kebijakan KPPU

Surabaya, Bhirawa
Anggota Komisi KPPU,Kodrat Wibowo, minta agar para pemangku kepentingan daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengoptimalkan fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan dan kemitraan. Ungkapan tersebut disampaikan Kodrat Wibowo
saat hadir sebagai pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Persaingan Usaha Sektor Ritel di Provinsi Jawa Timur. Dalam FGD yang dilaksanakan oleh kementerian Koordinasi Ekonomi ini, menyatakan sangat penting OPD ikut berperan serta agar cepat tersosialisasi.
Penjabaran fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan adalah KPPU membuat program asistensi kebijakan untuk rancangan Peraturan. Selain itu KPPU juga melakukan Pengawasan Kemitraan sehingga KPPU mempunyai kewenangan untuk mereview perjanjian kemitraan. Kedua Fungsi KPPU ini juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah KPPU.
“Saya meminta kepada pejabat daerah agar memanfaatkan fungsi KPPU untuk mereview Peraturan Daerah yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan, seperti Peraturan Daerah tentang pasar rakyat maupun ritel dan untuk pelaku usaha UMKM dapat diberi pengertian tentang perjanjian kemitraan yang seimbang antara pelaku usaha besar dan UMKM”, jelas Kodrat.
Sebagai tambahan, di Jawa Timur KPPU telah mempunyai Kantor Wilayah IV yang berkedudukan di Surabaya, yang wilayahnya Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bali, NTB dan NTT.(ma)

Tags: