Operasi di Akhir PSBB, Masih Temukan Pelanggaran

Operasi terakhir PSBB, Petugas Satpol PP Jatim mendata dan menyita KTP warga yang masih cangkruk di Warkop di kawasan Jalan Lontar karena melewati jam malam, Senin (8/9) malam. wawan triyanto/bhirawa
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa saat menegur pekerja Warkop karena membuka segel Satpol PP Line. [wawan triyanto/bhirawa]

Satpol PP Jatim, Bhirawa
Penerapan PSBB di Surabaya Raya berakhir pada Senin (8/6) dan berlanjut pada penerapan masa transisi menuju new normal selama 14 hari.

Namun di hari terkahir penerapan PSBB, tim gabungan Polda, Satpol PP Jatim dan ormas yang menggelar operasi penertiban pada Senin (8/6) malam masih menemukan pelanggaran.

Tim gabungan berangkat dari Mapolda Jatim sekitar pukul 21.30 WIB dan menyisir Terminal Joyoboyo, Jalan Gunung Sari, hasilnya petugas mendapati warung kopi (Warkop) masih buka dan banyak pengunjung.

Para petugas langsung mendata para pengunjung dan pemilik Warkop serta menyita KTP dan menyegel meja kursi.

Setelah itu berlanjut ke Jalan Wiyung, disini petugas juga menemukan pelanggaran serupa. Setelah itu menyisir ke kawasan Kampus Unesa dan berlanjut ke Jalan Lontar. Di kawasan ini petugas juga menemukan pelanggaran, bahkan lebih parah karena di pemilik Warkop Indocaffe berani membuka segel Satpol PP line.

“Sebelumnya Warkop ini sudah kami segel meja dan kursinya, tapi sama pemiliknya dibuka sendiri, ini jelas pelanggaran” kata Kasat Pol PP Jatim, Budi Santosa, Senin (8/6) yang ikut dalam operasi.

Salah satu pekerja Warkop berinisial Z mengaku sudah mendapatkan izin dari oknum Satpol PP bernama Suwito, namun keterangan itu langsung disanggah oleh Budi Santosa karena tidak ada nama Suwito di Satpol PP Jatim.

“Tidak ada nama Suwito di Satpop PP Jatim,” kata Budi.

Lebih lanjut Budi Santosa menjelaskan, nantinya selama masa transisi akan tetap dilakukan operasi dan sanksinya tetap sama yakni menyita KTP dan menyegel meja-kursi Warkop. [wwn]

Tags: