Optimalisasi Lumbung Pangan Masyarakat

foto ilustrasi

Pandemi Covid-19 yang hingga kini tidak kunjung mereda, benar-benar membawa deretan pekerjaan rumah (PR) yang sangat pelik bagi pemerintah. Termasuk soal ketersediaan pasokan pangan. Berbicara pasokan pangan, maka secara tidak langsung cadangan panganlah yang sekiranya saat ini sangat urgen untuk terkawalkan. Salah satunya, melalui optimalisasi keberadaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).

Tindakan konkret terkait dengan optimalisasi keberadaan LPM saat ini, pemerintah rupanya sudah berupaya membangkitkan LPM dengan cara meningkatkan sebaran LPM di seluruh wilayah Indonesia dengan total 3.826 LPM dan memfasilitasi pengisian LPM untuk pengembangan cadangan pangan masyarakat. Sungguh, suatu PR yang cukup berat bagi pemerintah di tengah pandemi Covid-19 saat ini, (bkp.pertanian.go.id, 2020)

Di balik PR pemerintah dalam memperkuat LMP perlu kita sadari bersama bahwa sejatinya persoalan pangan tidak semata menjadi domain tanggung jawab pemerintah namun perlu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Adanya LPM setidaknya bisa mengatasi kerawanan pangan yang terjadi di masyarakat, terutama di daerah rawan pangan kronis dan terdampak wabah pandemi.

Selajutnya, LPM bisa dikembangkan sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan untuk menjadi lembaga yang kedepannya mampu menyediakan fasilitas berkembangnya usaha budidaya dan agribisnis pangan. Seperti, penyediaan sarana pertanian, modal, informasi teknologi pengolahan hasil, penampungan dan distribusi serta pemasaran hasil produksi pangan yang dikelola secara terorganisir.

Oleh sebab itu, pada era new normal saat ini, pengembangan LPM mesti ditingkatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pangan yang pengelolaannya dilakukan secara sinergis oleh kelembagaan lumbung pangan masyarakat.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: