Optimalkan Keberhasilan Program KB di Lumajang, PLKB Non PNS Bakal Dikaji

Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Lumajang, Imam Suryadi

Lumajang Bhirawa
Akibat perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sejak tahun 2017 lalu terutama pada kewenangan antara pemerintah daerah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi maupun pusat sangat berpengaruh terhadap jalannya pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut tergambar pada Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) memiliki peranan yang penting dalam optimalisasi program Kelurga Berencana, dimana Pemkab Lumajang mengalami kendala terkait keberadaan PLKB yang masih menjadi kajian akibat minimnya jumlah PLKB yang berstatus PNS, sementara setelah perubahan SOTK di tahun 2017 lalu, PLKB merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Lumajang, Imam Suryadi (11/8) usai mengikuti webinar terkait keberadaan PLKB Non PNS, di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.

Dia menjelaskan bahwa saat ini hal itu menimbulkan beberapa permasalahan terutama bagi PLKB yang berstatus Non PNS yang tidak sebandingnya jumlah PLKB dengan wilayah yang cakupan program yang ada.

“Nanti akan kita komunikasikan, karena bagaimanapun kedapan akan semakin banyak yang pensiun, ini yang harus kita perhatikan, sementara kegiatan KB ini terus berjalan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Dalduk KB, dan PP Kabupaten Lumajang, dr. Rosyidah menjelaskan memang jumlah PLKB di Kabupaten Lumajang tidak memadai untuk mencakup seluruh wilayah di Kabupaten Lumajang. Standarnya, satu orang PLKB membawahi dua desa, namun karena jumlah PLKB PNS di Kabupaten Lumajang hanya 37 orang, maka satu orang PLKB harus membawahi 5 desa.

“Ini sekarang rasionya 1: 5, kebayang kan kekurangan yang ada, harapan kami sangat besar untuk Pemerintah daerah berkomitmen untuk pendayagunaan PLKBnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Rosyidah menambahakan dalam webinar yang juga diikuti oleh jajaran BKN dan BKKBN pusat, ada beberapa pertimbangan yang sudah disampaikan. Nantinya, pertimbangan tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah agar menjadi bahan pertimbangan kebijakan untuk keberlangsungan PLKB dan Program Keluarga Berencana di Kabupaten Lumajang. (Dwi)

Tags: