ORI Temukan 8 Maladministrasi Penjualan Seragam

12-grafis-sekolah-maladministrasiORI Jatim, Bhirawa
Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jatim kembali menemukan dugaan maladministrasi di satuan pendidikan di Surabaya. Kali ini, dugaan maladministrasi yang ditemukan adalah penjualan seragam dan kelengkapannya di 8 sekolah negeri dan swasta.
Delapan sekolah, baik negeri dan swasta, diketahui tidak patuh dan tak melaksanakan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Nomor 420/8557/436.6.4/2012 tertanggal 25 Juni 2012 tentang pendanaan pendidikan.
Asisten Ombudsman RI Jatim, Muflihul Hadi mengatakan, atas laporan dan informasi yang diperoleh, pihaknya kemudian melakukan investigasi dan pengumpulan data dengan mewawancarai wali murid yang anaknya diminta membeli seragam dan kelengkapannya. “Hasilnya, delapan sekolah diduga melakukan maladministrasi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/9).
Delapan sekolah yang melakukan maladministrasi tersebut, antara lain SMPN 7 Surabaya, SMPN 37, SMPN 38, SMPN 42, SMP YP 17, SMP PGRI 1, SMP Unesa 1, dan SMP Taruna Jaya 1. Menurut Hadi, sekolah ini melanggar SE Kepala Dindik Surabaya pada angka 7 yang berbunyi, hal-hal yang terkait dengan keperluan siswa seperti pakaian seragam, badge, tanda pengenal siswa pengadaannya dapat melalui koperasi sekolah dengan ketentuan pembelian seragam sekolah hanya untuk siswa baru, harga bersaing dengan harga pasar dan tidak memberatkan orangtua/wali siswa, tidak ada unsur pemaksaan dan diupayakan ada bantuan terhadap siswa dari keluarga yang tidak mampu dengan cara mengangsur.
“Nyatanya, delapan sekolah tadi memperuntukkan pembelian seragam sekolah dan kelengkapannya untuk siswa kelas 7 SMPN/SMP yang naik ke kelas 8. Tindakan itu juga tidak sesuai dengan semangat konstitusi kita,” ungkapnya.
Menurut dia, kejadian itu sangat ironis. Pasalnya, pemerintah sudah menganggarkan dalam APBN dan APBD yang begitu besar untuk pendidikan, namun masih banyak biaya atau pungutan yang dilakukan sekolah. Ombudsman menduga, penarikan iuran seragam untuk siswa yang naik kelas tidak hanya terjadi di tingkatan SMP, tapi juga terjadi di lingkungan SMA.
Ombudsman RI Jatim berharap, Dindik Surabaya melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan tersebut dan segera memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang telah sengaja mengabaikan dan tidak patuh melaksanakan SE Kadispendik Surabaya. “Kalau kepala sekolah negeri bisa disanksi dengan peringatan, kalau swasta bisa dengan teguran,” jelasnya.
Selain seragam, Ombudsman juga menemukan ada sekolah yang menahan beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) di sekolah dengan alasan dananya diperuntukkan untuk kebutuhan siswa di sekolah. “Setelah mengambil di Bank Jatim, wali siswa diperintahkan menyerahkan sekolah,” katanya.
Tindakan ini, menurut Ombudsman, tidak benar. Sebab, beasiswa BSM harus diberikan kepada orangtua dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun. “Temuan kami akan segera dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Surabaya agar segera ditindaklanjuti supaya kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dindik Surabaya Ikhsan mengaku belum mengetahui adanya temuan ORI Perwakilan Jatim ini. “Saya belum terima laporan dari Ombudsman,” katanya.
Ditanya apa langkah yang akan diambil Dindik Surabaya? Mantan Kepala Bapemas KB Surabaya ini enggan membeberkan dengan jelas. “Ini kan temuan Ombudsman dan saya belum terima laporan. Langkah selanjutnya nanti gampanglah,” tandasnya. [tam]

Tags: