Orkes Dangdut Pernikahan di Probolinggo Dibubarkan, Aturan Prokes Masih Berlaku

Konser dangdut hajatan di Probolinggo dibubarkan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pengawasan terhadap protokol kesehatan ditingkatkan. Termasuk penyelenggaraan pernikahan. Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan bahwa aturan terkait dengan pelaksanaan prosesi akad, dan jumlah orang yang boleh, prosesi akad nikah masih tetap berlaku.

“Protokol kesehatan saat pernikahan yang sudah dikeluarkan pada bulan Juni lalu tetap konsisten,” ungkapnya, Jum’at (25/9)

Menurutnya, dalam aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya, masyarakat melaksanakan akad nikah. Masyarakat juga menunjukkan menggelar akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Namun dalam pelaksanaan akad nikah di KUA atau di rumah, hanya bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal 30 orang.

“Ada batasan yang harus diperhatikan dan ditaati, protokol kesehatan termasuk masker, dan menyediakan tempat cuci tangan harus dilaksanakan,” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, pihaknya berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Melalui imbauan dan pengawasan rutin dilakukan oleh satgas kecamatan agar penerapan protokol kesehatan tetap dapat terlaksana dengan maksimal.

“Kami terus berupaya untuk memutus mata rantai dengan tidak memberikan upaya pencegahan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan. Namun saat upaya ini sudah tidak diindahkan, maka perlu diambil tindakan yang represif dengan memberikan sanksi denda, ”tuturnya.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 451/0315/426.33/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Menuju Tananan Normal Baru Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Dalam SE itu, diatur kegiatan keagaman dan sosial budaya boleh digelar dengan syarat. Untuk syarat kegiatan pernikahan, ada 7 item yang disebutkan.

“Acara pernikahan boleh di KUA, masjid, rumah atau gedung. Kalau kegiatan resepsi pernaikahan di gedung, peraturan jumlah undangan sebanyak-banyak 20 persen dari kapasitas ruangan gedung itu,” kata ugas.

Ugas menegaskan, diperbolehkan gelar kegiatn keagamaan, pernikahan atau sosial budaya. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penyemporatan disinfektan pada ruangan yang digelar kegiatan. Kemudian, kewajiban mengenakan masker bagi semua yang hadir.

“Harus melakukan pengecekan suhu pada semua undangan yang hadir dan wajib cuci tangan,” terangnya. Tak hanya berupa ketentuan, beberapa hal yang wajib dipenuhi. Anang mengungkapkan, ketentuan itu diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan yang berisi kesanggupan warga mengikuti protokol kesehatan.

Di samping itu juga membuat rencana kegiatan untuk diberikan rekomendasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Pam dan Gakum) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo tidak hanya sekadar melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, akan menerapkan sanksi berkala bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Sanksi itu mulai berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi penutupan tempat usaha, hingga sanksi pembubaran kegiatan. Tak hanya itu, bagi masyarakat atau personal ada sanksi berupa kerja sosial hingga yang terberat berupa penyitaan KTP. Semuanya dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelanggar.

Seperti halnya Konser dangdut yang digelar di dalam acara salah satu pernikahan di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dibubarkan petugas, Rabu (23/9) malam. Pembubaran dilakukan oleh pihak Kecamatan Sumberasih dengan Koramil 0820/06 Sumberasih.

“Jadi acara orkesnya yang dibubarkan saja. Untuk pesta hajatan pernikahan tetap boleh digelar dan bisa menerima tamu undangan,” kata Kasi Trantib Kecamatan Sumberasih, Dody Yusmanto, Jum’at (25/9).

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah meminta agar orkes dangdut tidak digelar. “Namun pihak keluarga masih tetap memaksakan diri untuk menggelarnya,” tegasnya.

Menurutnya pembubaran orkes dangndut karena bisa mendatangkan orang banyak dan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan. “Saat ini Pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Sumberasih masih berstatus zona merah,” tambahnya.(Wap)

Tags: