P 109 Diterapkan, Pendapatan Pajak Reklame Menurun

Tuban, Bhirawa
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dari sektor pajak reklame di prediksi menurun dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan kebijakan pemerintah terkait larangan dan pembatasan reklame rokok yang mulai di terapkan tahun 2014 ini.
“Meski tidak banyak tetap ada penurunan, sebab selama ini kita tahu, reklame rokok cukup banyak di Tuban. Dan sekarang sudah tidak ada karena kebijakan itu,” Kata Kabag Humas Pemkab Tuban Teguh Setyobudi, saat di konfirmasi bhirawa dikantornya (6/3).
Mantan kepala kantor Kesbangpol Linmas ini juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, pembatasan iklan rokok mulai diterapkan tahun 2014, banyak sekali iklan yang semula memadati sejumlah ruas jalan, sepeti Jalan RE Martadinata, dan Jalan Sunan kalijaga sudah mulai kosong dari reklame (Iklan) rokok. “Ini adalah kebijakan pusat, yang harus kami patuhi, apapun dampaknya,” kata Teguh.
Meski demikian, ia memastikan jika penurunan, realisasi pendapatan daerah tidak akan banyak berkurang karena pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain.” Kita tentu akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain,” katanya.
Dari data yang dapat dihimpun Bhirawa, total pendapatan asli daerah Kabupaten Tuban dari sektor pajak tahun 3013 mencapai Rp133.770.276.946,55, dengan pendapatan pajak reklame mencapai Rp716.226.298, jumlah tersebut melebihi target pendapatan dari reklame pada saat itu sekitar 500 juta.
Sementara hingga pada akhir februari tahun 2014 ini pendapatan pajak baru Rp19.766.221.329, dan realisasi senilai Rp81.432.595. berasal dari pajak reklame.
“Meski tidak ada iklan rokok, masih bisa mengoptimalkan dari sektor lain seperti retribusi dan usaha daerah dll,” Pungkas Teguh. (hud)

Tags: