Pak Haji Ditipu, Truk Rp 80 Juta Melayang

logo-poldaMojokerto, Bhirawa
Sanusi (60) warga Desa Japanan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dilaporkan H Moch Sholeh (57) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu ke Polres Mojokerto. Pelaku dilaporkan dalam dugaan penipuan dan penggelapan truk senilai Rp80 juta.
Dalam laporannya, korban menuturkan jika aksi penipuan dan pengelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Maret 2014 lalu di Dusun Senggon, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Berawal, saat pelaku mengajak kerja sama dengan korban.
Korban membawa truk Mitsubishi S 9338 UN miliknya yang dibeli atas nama Eko Kusumo Hadi yang beralamatkan di Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto seharga Rp80 juta untuk dioperasikan oleh pelaku. Truk tersebut dibeli dengan cara mengangsur per bulan Rp 1. 917 000 di Armada Finance dengan uang muka sebesar Rp20 juta.
Setelah membayar uang muka, truk keluaran tahun 1994 itu dibawa pelaku. Dalam perjanjiannya, pelaku sanggup memberikan setoran setiap bulannya kepada korban sebesar Rp 2 juta. Namun hingga beberapa bulan kemudian, pelaku tak kunjung memberikan setoran tapi justru dijual kepada orang lain di wilayah Malang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika menyatakan, pihaknya masih mendalami laporan dari korban. “Korban beserta saksi-saksi yang lain sudah kami mintai keterangan, sedangkan untuk terlapor masih kami selidiki keberadaanya. Sementara barang bukti berupa kwitansi pembelian truk tertanggal 27 November 2013,” ungkapnya, Minggu (01/06). [kar]

Tags: