Pakar Sarankan KPU Buat Kesepakatan dengan Paslon

796Ramlan SurbaktiJakarta, Bhirawa
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menyarankan Komisi Pemilihan Umum membuat kesepakatan dengan dua pasangan calon peserta Pilpres terkait sebaran perolehan suara sebagai syarat pemenangan, katanya di Jakarta, Rabu.
“Kalau ada kasus seperti ini, yaitu peserta Pilpres hanya ada dua pasang, KPU harus mengantisipasi kemungkinan tidak terpenuhinya salah satu dari dua syarat dan ketentuan pemenang Pemilu seperti di Undang-Undang. Minimal, KPU membangun kesepakatan dengan dua pasangan calon itu,” kata Ramlan dalam sebuah diskusi kelompok terbatas dengan KPU.
Dengan adanya kesepakatan dengan kedua pasangan calon peserta Pilpres, bahwa dengan pemenuhan salah satu ketentuan Undang-Undang saja bisa ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih secara sah, maka kemungkinan munculnya gugatan terhadap penyelenggara Pemilu dapat ditekan.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan itu, jika pasangan calon peserta Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan hasil dari diskusi tersebut akan dibahas secara internal oleh komisioner untuk kemudian diputuskan sikap yang akan diambil KPU dalam menentukan syarat pemenangan pasangan calon terpilih.
Setelah diskusi tersebut, KPU akan membahas terkait sebaran perolehan suara di lebih dari separuh jumlah provinsi yang diabaikan dalam penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih.
“Kami belum akan merumuskan hari ini, Rabu, karena tadi diskusinya akan kami dengarkan terlebih dulu masukan dan pendapat dari semua pihak. Nanti kami akan merumuskan dan itu akan jadi bahan pleno kami. Kira-kira dua hari ke depan mungkin baru bisa ambil sikap,” ujar Husni. (ant.ira]

Keterangan Foto : Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof Dr Ramlan Surbakti.

Tags: