Pandemi Covid-19, Pembayar Pajak di Kabuptane Mojokerto Turun 50 Persen

Tampak dalam foto Bupati sedang membuka gebyar panutan pembayaran pajak, guna mengoptimalkan pembayaran pajak.

Mojokerto. Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Mojokerto meski sudah berupaya keras untuk mengoptimalkan pembayaran Pajak agar bisa memenuhi target, ternyata di masa pandemi virus corona selama bulan april hingga bulan juli 2020.penerimaan PBB masih dibawah target yang ditentukan.

Padahal discon pembayaran PBB telah diberikan, dengan rincian discon bulan april sebesar 15 persen. Discon bulan mei sebesar 10 persen dan discon bulan juni sebesar 5 persen. Demikian juga pemberian hadiah bagi pembayar pajak pada 3 bulan pertama setelah sppt ( surat pemberi tahuan pajak terhutang ) diterimakan kepada wajib pajak.

Namun demikian Pemkab. Mojokerto masih sabar dan berharap pembayar pajak bisa menyelesaikan kuwajibannya sampai bulan september akhir tanggal. Bahkan Desa yang bisa lunas pajaknya sebelum bulan tersebut, yakni bulan Agustus Pemkab.dalam hal ini Bappeda bakal memberikan hadiah menarik berupa motor.

Sebagaimana disampaikan Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi saat membuka acara gebyar bulan panutan pembayaran PBB-P2 Buku I, II, III tahun 2020 Kabupaten Mojokerto di Pendapa Kecamatan Ngoro.rabu 15/7/20.kemarin

Jika realisasi penerimaan PBB-P2 buku 1, II dan III tahun 2020. Salah satunya di Kecamatan Ngoro sampai tanggal 14 juli 20. Sebesar 1. 233.450.306. Dari target 3.68 miliyar atau tetealisasi hanya 33,50 persen. Jelas Bupati.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, pada acara ini menjelaskan bahwa kegiatan gebyar bulan mestinya telah selesai sejak Maret. Namun, jadwal mundur karena kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi.

”Maret sebenarnya kemarin sudah selesai, tetapi karena adanya pandemi jadi harus dijadwal ulang. Namun, kegiatan ini kita laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Acara ini kita gelar untuk mengoptimalkan upaya penerimaan pembayaran pajak,” jelas Kepala Bapenda.

Dalam masa pandemi, Bambang juga menyebut jika Bapenda telah memberi diskon pembayaran PBB sebesar 15 persen pada bulan April, 10 persen pada bulan Mei dan 5 persen pada bulan Juni. Meski begitu, ia mendorong agar kewajiban untuk tetap taat pajak.

“Diskon sudah kita berikan beberapa waktu lalu. Bagi yang belum dapat, saya mohon untuk tetap melaksanakan kewajiban melunasi sampai bulan September. Instruksi Bapak Bupati tadi, pada Agustus nanti ada hadiah yang diberikan bagi desa yang sudah membayar lunas,” jelas Bambang.(min)

Tags: