Pandemi Covid-19 Tak Berpengaruh pada Pembangunan Trenggalek

Trenggalek,Bhirawa
Serangkaian kebijakan fiskal diambil oleh pemerintah daerah (Pemda) Trenggalek dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), seperti kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 nampaknya tidak begitu mempengaruhi pada pembangunan yang ada di Kabupaten Trenggalek, pasalnya anggaran yang sempat dipangkas, mayoritas banyak yang dikembalikan untuk pemenuhan target Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Ketua Komisi I DPRD Kabuapten Trenggalek Muh Husni Tahir Hamid mengaku bahwa refokusing anggaran untuk menangani covid-19 tidak sangat berpengaruh pada kabupaten Trenggalek.

“Dana yang dipotong kemarin mayoritas dikembalikan lagi untuk memenuhi target RPJMD tahun 2020,” katanya.

Lebih lanjut politisi Partai Hanura tersebut menegaskan ketika anggaran yang kemarin sempat dipotong untuk penanganan covid-19 sudah dikembalikan, ia optimis target RPJMD kabupaten Trenggalek tahun 2020 akan tercapai.

“Kita optimis target RPJMD tetap tercapai walaupan ada pandemi covid-19,”tuturnya.

Selain itu Husni menyebutkan terkait adanya regulasi yang terbaru tentang pelaporan dan rencana keuangan pihaknya meminta untuk dilakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), sehingga kedepan seluruh pekerjaan bisa dilakukan sesuai dengan tupoksinya.

“Kita minta dilakukan perubahan SOTK,” ujarnya.

SOTK yang dimaksut ia mencontohkan terkait wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan dikembalikan tugasnya dalam mengelola yang menjadi kewenangan daerah.

“Umpamanya di dinas PUPR kita akan kembalikan di dalam hal mengelola sebagimana kewenangan yang di miliki oleh daerah. Seperti ketika dia mengurus jalan yang diurusi hanya jalan kabupaten saja, ia tidak bisa mengurus jalan negara,”ungkap husni.

Sementara itu terhadap Desa akan ditekan dan difokuskan untuk pemberdayaan masyarakatnya bukan pada insfrastrukturnya.

“Adapun insfrastruktur yang ada mengenai kewenangannya desa yang dilalui di dalam desa itu sendiri itu menjadi kewenangan kepala pemerintahan,”tutupnya.(Wek).

Tags: