Panitia Lokal Diduga Sunat Dana Pemondokan

7-foto OPEN cyn-13-6-Foto Peserta Penas XIV asal Kalimantan BaratKab Malang, Bhirawa
Berakhirnya kegiatan Pekan Nasional (Penas) XIV Petani Nelayan 2014 di Kabupaten Malang, pada 12 Juni 2014, telah menyisakan berbagai persoalan dengan pelaksanaan Penas tersebut. Sehingga peserta dari beberapa daerah merasa tidak puas dengan fasilitas yang diberikan oleh panitia lokal. Bahkan, pelaksanaan Penas di Kabupaten Malang juga diwarnai dengan dugaan penyunatan uang saku peserta dan uang pemondokan, yang dilakukan oleh panitia lokal.
Informasi tersebut dibenarkan oleh peserta asal Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) FX Suparman, Kamis (12/6), kepada Bhirawa, bahwa pelaksanaan Penas XIV di Jawa Timur ini masuk dalam kategori jelek, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Penas di provinsi lainnya di Indonesia.
“Sehingga kami dan rekan-rekan peserta yang lainnya menganggap bahwa panitia Penas XIV Petani Nelayan, khususnya panitia lokal tidak siap. Kami sangat kecewa dengan panitia lokal yang tidak maksimal dalam pelaksanakan kegiatan Penas tersebut,” tegasnya.
Ketidakpuasan sebagian peserta, kata dia, salah satu contohnya adalah terkait tempat penginapan yang tidak dipersiapkan sebelumnya, sehingga banyak peserta harus tidur di ruang tamu yang hanya beralaskan tikar saja. Sedangkan tempat lokasi kegiatan jaraknya cukup jauh dari tempat pemondokan.
Selain itu, jika menuju lokasi kegiatan dengan menggunakan ojek sepeda motor, biayanya cukup mahal, padahal jarak antara pemondokan dengan lokasi kegiatan jaraknya kurang lebih 2 kilometer (km), sehingga harus merogoh kocek sebesar Rp 50 ribu-Rp 75 ribu sekali jalan. Karena panitia tidak menyediakan kendaraan angkutan untuk peserta.
Selain itu, masih dikatakan Suparman, tempat kegiatan juga sering berubah-ubah tanpa ada pemeberitahuan panitia kepada peserta. Sehingga peserta harus berputar-putar mencari tempat kegiatan, dengan begitu peserta harus menambah biaya ojek.
“Peserta tidak hanya mengeluhkan panitia lokal yang  terlihat asal-asalan dalam memberikan pelayanan pada peserta. Namun, masalah makanan yang ada di pemondokan juga menjadi persoalan para peserta, karena tidak sesuai dengan standar menu makanan yang sudah ditentukan oleh panitia pusat,” paparnya.
Ironisnya lagi, ia tegaskan, untuk membeli makanan di area Stadion Kanjuruhan, peserta Penas seperti diperas oleh pedagang, bayangkan untuk membeli semangkok bakso peserta harus membayar Rp 100 ribu, begitu juga 10 tusuk sate kambing harganya Rp 100 ribu. Itupun juga harga makanan yang lainnya, diluar kewajaran atau tidak sesuai dengan harga normalnya.
Sementara itu, salah satu peserta asal Kabupaten Malang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, uang saku peserta selama enam hari, kalau menurut Surat Pertanggungjawabab (SPJ) seharusnya diberikan peserta asal Malang Raya sebesar Rp 710 ribu, namun hanya diberikan panitia sebesar Rp 250 ribu. “Sehingga terjadi penyunatan anggaran uang saku peserta asal Malang Raya,” tegasnya.
Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Kusaeri menyatakan, dirinya menerima pengaduan terkait pemotongan uang saku peserta Penas XIV Petani Nelayan asal Malang Raya, serta pengaduan dari pemilik rumah yang ditempati peserta Penas.
Selain ada dugaan penyunatan anggaran uang saku peserta Penas asal Malang Raya, juga adanya dugaan penyutanan anggaran untuk sewa pemondokan. “Seharusnya, anggaran sewa pemondokkan per hari Rp 100 ribu setiap orangnya, tapi oleh panitia lokal hanya diberikan Rp 60 per hari plus makan dua kali,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan, berdasarkan pidato Gubernur Jawa Timur (Jatim) H Soekarwo, saat pembukaan Penas XIV Petani Nelayan 2014 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, pada 7 Juni 2014,  bahwa rumah warga yang disewa untuk peserta Penas jumlahnya mencapai 94 ribu Kepala Keluarga (KK). Sehingga dengan selisih uang Rp 40 ribu itu, maka selesih uang tersebut mencapai Rp 3,76 miliar. Dan baru anggaran sewa pemondokan peserta saja, yang diadukan peserta kepada ProDesa.
Belum lagi, tutur Kusaeri, anggaran yang lainnya kemungkinan juga disunat oleh panitia. “Jika pengaduan peserta itu benar, maka kami akan melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Karena kasus tersebut masuk rana tindak pidana korupsi. Sebab, dana untuk pelaksanaan Penas itu menggunakan uang negara, yaitu melalui APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten Malang, yang totalnya mencapai Rp 28 miliar,” tandasnya. [cyn]

Keterangan Foto : Peserta asal Kalimantan Barat saat mengikuti penutupan kegiatan Penas XIV Petani Nelayan 2014, di Stadion Kanjuruhan, Desa Kedungpedaringan, Kec Kepanjen, Kab Malang, Kamis (12/6) [cyn/bhirawa]

Tags: