Pansus Dipastikan Sesuai Mekanisme

uploads 02DPRD Jatim,Bhirawa
Tuduhan jika Pansus Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tidak sesuai mekanisme resmi dibantah.  Ketua Pansus Raperda RPJMD, Agus Dono Wibawanto , menegaskan semua mekanisme telah dilalui sampai dengan pembentukan dan kerja Pansus RPJMD dimulai.
Menurutnya, untuk keanggotaan fraksi yang duduk sebagai anggota Pansus sudah sesuai aturan. Pimpinan dewan sudah menyerahkan surat ke masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama perwakilan fraksi yang akan duduk di keanggotaan Pansus RPJMD.
Termasuk, lanjut politisi asal Partai Demokrat Jatim ini jika soal nota penjelasan, sebenarnya sudah dibacakan oleh Gubernur Jatim, Soekarwo saat rapat paripurna lalu.
”Karenanya saya heran masih ada yang menuding jika Pansus Raperda RPJMD tidak prosedural. Yang pasti keinginan gubernur untuk menjadikan RPJMD sebagai Perda agar dewan ikut mengkritisi sekaligus memberikan masukan terhadap program pembangunan di Jatim,”tegasnya, Senin (3/3).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jatim, Achmad Iskandar. Menurutnya, jika RPJMD sudah saatnya dijadikan Perda. Selama ini RPJMD hanya berdasar pada Pergub, sehingga ketika kebijakan ini tidak dijalankan maka tidak memiliki akses hukum sedikitpun.
Sebaliknya, dengan RPJMD dijadikan Perda, maka kabupaten/kota yang tidak melaksanakan bisa diberi sanksi.   ”Karenanya beberapa waktu lalu gubernur mencoba mengumpulkan bupati/wali kota se-Jatim di grahadi. Dari situ ada arahan terkait Raperda RPJMD. Dari masukan dan kritikan dari kabupaten/kota tersebut nantinya dijadikan nota kesepahaman yang akan diserahkan kepada DPRD Jatim untuk dijadikan dasar saat melakukan konsultasi ke Bappenas terkait kebijakan RPJM nasional,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura Damai, Kuswanto mengaku saat ini RPJMD hanya memiliki kekuatan pada Pergub saja. Artinya dean tidak mendapatkan sedikitpun porsi untuk memberikan masukan atau kontribusi dalam membuat kebijakan terkait program pembangunan di Jatim.
Untuk itu, dewan mendesak kepada gubernur agar RPJMD dibuat dalam bentuk Perda. ”Diharapkan raperda tentang RPJMD segera dibahas dan diselesaikan. Selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat agar mereka mengetahui arah kebijakan Pemprov Jatim terkait program pembangunan. Termasuk visi dan misi gubernur saat maju dalam Pilgub Jatim 2013,”paparnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar menegaskan anggota Pansus terdiri 10 fraksi dengan total anggota sebanyak 28 anggota. Dan untuk ke anggotaan Pansus merupakan penunjukan dari tiap-tiap fraksi.
”Jadi tidak benar jika penunjukan keanggotaan pansus RPJMD oleh pimpinan dewan. Kalau itu sampai terjadi tentunya seluruh fraksi menolak membahas Raperda tersebut,”ungkap Halim berdiplomasi.
Terkait jadwal penyelesaian pembahasan Pansus RPJMD, menurut politisi asal PKB Jatim ini yang diharapkan selesai pada 27 Maret 2014 sah-sah saja, Pasalnya, pembahasan RPJMD ini terus dikebut, mengingat disana banyak poin-poin penting terkait program pembangunan yang segera direalisasikan di masyarakat. [cty] 

Rate this article!
Tags: